Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Pengalaman Beli Mobil Bekas di Australia Tak Perlu BPKB

23 Agustus 2020   20:28 Diperbarui: 25 Agustus 2020   18:42 3732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ilustrasi (Sumber: marquenews.com)

Ternyata aturan di Australia bahwa registrasi itu berlaku bulanan, tiga bulanan, dan setahun. Ternyata registrasi ini juga berfungsinya sebagai metode pembayaran pajak kendaraan tersebut. 

Mobil yang baru dibeli bulan sebelumnya, sudah jatuh tempo. Akhirnya saya melakukan pembaruan (renewal) registrasi untuk tiga bulan berikutnya secara online. Tidak perlu datang ke kantor sebagaimana registrasi balik nama sebelumnya. 

Ini prosesnya hanya dalam hitungan menit. Setelah membayar dengan kartu kredit, maka sudah dapat dicek secara online, bahwa registrasi telah berhasil diperpanjang.

Pembaruan registrasi kendaraan (Sumber: Dokpri)
Pembaruan registrasi kendaraan (Sumber: Dokpri)

Hal yang menarik disini, asuransi menjadi syarat untuk mendaftarkan kembali kendaraan. Yang mana biayanya bahkan lebih besar dari biaya registrasi. 

Ini memang sudah aturan dalam Undang-Undang lalu lintas di sini. Jadi total biaya untuk daftar ulang untuk tiga bulan mencapai hampir Rp 2,4 juta. Jika setahun lebih dari Rp 10 juta. 

Tiga tahun nanti sudah sama dengan biaya pembelian mobilnya. Jika dibandingkan dengan di Jakarta, pajak tahunan mobil Yaris 2009 sekitar Rp 2 juta. Mahal juga di sini ya, batin saya. Maklumlah masih dompet mahasiswa. Mobil sih murah, tapi pajaknya menguras dompet. Hehe

Namun saya melihat tata administrasinya patut diapresiasi. Sederhana dan cepat. Tidak ada yang namanya BPKB. Dokumen registrasi kendaraan tadi berfungsi juga sebagai bukti kepemilikan, STNK, dan bukti bayar pajak. Apabila tidak bayar pajak, maka otomatis kendaraan itu STNK-nya mati demikian pula BPKB-nya. Dianggap barang rongsok yang akan dihancurkan.

Hal ini merupakan hal positif yang bisa diadopsi di Indonesia. Administrasi yang sederhana dan fungsi kontrol pajak dalam satu dokumen. Tidak akan ada lagi namanya BPKB palsu. Semua data tercatat di database dan dapat diakses kapan saja, cukup dengan menginputkan nomor kendaraan. 

Aturan bahwa setiap transaksi jual beli mobil, diwajibkan lolos inspeksi laik jalan, sebelum diberikan STNK balik nama juga sangat positif. Pembeli kendaraan akan terlindungi dari penjual yang 'nakal' yang menjual kendaraan kondisi jelek namun diklaim baik agar laku.

Apalagi mobil tua sangat berpotensi mogok yang akan mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan. Ini juga baik untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun