Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Apakah Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila Harus Ditolak?

24 Juni 2020   06:29 Diperbarui: 24 Juni 2020   18:28 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (kompas/shutterstock.com)

Artinya apa, ada 25% masyarakat yang sudah kehilangan nilai Pancasila dalam dirinya. Ini disinyalir salah satunya disebabkan karena nilai Pancasila tidak tersosialisasi secara efektif dari masyarakat ke masyarakat

Lembaga peneliti lainnya, Alvara Research Center, bahwa sekitar 20% dari pegawai negeri sipil malah tidak setuju dengan Pancasila. Apa yang salah dengan kita? PNS yang sudah dibiayai negara, dan diharapkan jadi garda terdepan, malah bisanya tidak mendukung Pancasila. Ada apa dengan mu abdi negara?

Alvara menambahkan bahwa di kalangan mahasiswa dan pelajar, jumlah yang menganggap ideologi Islam sebagai ideologi terbaik Indonesia lebih tinggi dari kalangan profesional. Di kalangan profesional, yang setuju ideologi Islam sebagai ideologi Indonesia 15,5 persen, tapi di mahasiswa 16,8 persen dan pelajar 18,6 persen. 

Survey CSIS Tahun 2017 pada generasi milenial menanyakan sikap mereka bila ada gagasan yang hendak mengganti Pancasila dengan Ideologi lain sedikit mengobati kekecewaan pada hasil survey diatas. Untunglah masih ada sekitar 90% kaum muda yang menyatakan tidak setuju. Masih dominan yang kaum muda Indonesia yang Pancasilais.

Bayangkan jika hal ini dibiarkan, tidak ada upaya pembinaan ideologi Pancasila? Bukan tidak mungkin yang 10% ini menjadi petinggi di negeri ini? Apakah kita biarkan kita kehilangan nilai luhur Pancasila?

Kembali kepada pemikiran Pancasila yang murni

Ayolah kita berpikir sehat. Saya sendiri tidak berani berpendapat tentang Pancasila. Karena itu saya kemarin mengikuti diskusi ‘Webinar Pancasila: RUU HIP dan Cara Nalar Masyarakat Negara’. Acara yang digagas oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada. 

Sangat menarik mengikuti diskusi para kalangan akademik, hadir mewakili pusat kajian Pancasila masing-masing universitas yang menaunginya. 

Para pakar Pancasila ternyata mampu membuat jernih cara berpikir memahami polemik RUU HIP ini. Saya lebih percaya pada kata para akademisi ini ketimbang pendapat antah berantah yang Pancasilais musiman. 

Hal menarik dalam diskusi

  • Forum sepakat bahwa menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, berkedudukan lebih tinggi dalam tataran hukum, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
  • Dinamika / perbedaan pandangan di public soal urgensi dan substansi RUU HIP ini hal yang wajar, konstitusi membolehkan. Bahwa pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan ‘Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Implementasi Daulat Rakyat ini, ya semua produk perundang-undangan yang dibentuk oleh wakil rakyat cq DPR harus mencerminkan kesepakatan rakyat mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diatur.
  • Sangat baik jika RUU mendapat perhatian rakyat banyak demi kebaikan substansinya. Dinamikasebagai cerminan kedaulatan rakyat tersebut harus menuju pada semangat mencapai kesepakatan bersama dan tidak pada niat menang-menangan kelompok tertentu.

Tinjauan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 

Saat Lembaga lain dibentuk melalui Undang-Undang, ternyata Badan Pembinaan Ideologi Pancasila baru didasari pada Peraturan Presiden 7 Tahun 2018. Padahal Lembaga itu ya turunan dari Pancasila, yang merupakan induk dari Undang-Undang itu sendiri, sumber dari segala sumber hukum.

Bahkan misalnya Kwartir Pramuka diatur keberadaannya dalam Undang-Undang tersendiri. Sangat wajar jika BPIP ini diatur kelembagaannya dalam Undang-Undang tersendiri.

Sangat timpang jika BPIP yang sedemikian penting perannya untuk pembinaan ideologi Pancasila tidak diatur dalam Undang-Undang. Masa BPIP diatur hanya oleh regulasi kelas tiga?

Perpres ini kan tingkatan perundangannnya berada di level ketiga, setara Peraturan Pemerintah, dibawah tingkatan Undang-Undang, dan Undang-Undang Dasar dilevel tertinggi.

Bagaimana BPIP bisa bekerja dengan baik, jika dia hanya didasari oleh Undang-Undang sebagaimana badan atau Lembaga lainnya. Ini penting diperkuat dalam level Undang-Undang.

Koreksi istilah 'Haluan Ideologi Pancasila' menjadi 'Pembinaan Ideologi Pancasila' 

Ada hal yang mengerucut dalam diskusi para pakar Pancasila tersebut bahwa lebih tepat jika RUU HIP ini diperbaiki judulnya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

Hal yang urgen yang belum ada, perlu dicantumkan dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila:

  • Larangan paham komunisme perlu dimasukkan dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 bahwa ideologi PKI/Marxisme-Leninisme jelas dilarang, bahkan dipertegas oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 bahwa Tap MPR 1996 tersebut masih berlaku.
    Tidak ada mekanisme mengubah Tap MPR ini, artinya keputusan pelarangan ideologi PKI/Marxisme-Leninisme besifat final. Dengan tidak adanya kewenangan MPR lagi untuk mengeluarkan Ketetapan, maka tidak ada lagi mekanisme mengubah pelarangan tersebut. Final sifatnya;
  • Larangan Khilafahisme juga perlu masuk dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila nantinya. Pembubaran HTI sebagai organisasi kemasyarakatan karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, menjadi bukti pentingnya memasukkan substansi pelarangan khilafahisme dalam RUU ini.
  • Pembinaan Ideologi Pancasila ini dimaksudkan untuk menanamkan dan menjaga nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggaran negara dan seluruh elemen masyarakat.
  • Struktur RUU: 
    • Pengertian dan Tujuan Pembinaan Ideologi Pancasila, 
    • Kewajiban penyelenggara dan warga negara;
    • Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila melalui kelembagaan BPIP, 
    • Partisipasi masyarakat, dan;
    • Pendanaan kegiatan.

Ada juga satu ungkapan yang cukup menarik dari seorang pemapar. Kira-kira begini: Yang sudah memahami Pancasila, pertahankan. Yang belum memahami, mari pelajari dan tingkatkan kualitas diri terhadap nilai Pancasila. Penuhi ruang publik terhadap nilai Pancasila. Kenalkan Pancasila pada kaum milenial.

Setelah mengikuti webinar tersebut, cukup banyak pencerahan. Pandangan pribadi saya, setuju bahwa RUU HIP ini menjadi penting, namun wajar jika ditunda pembahasannya, sambil dilakukan perbaikan substansial. Tidak menyentuh hal prinsip nilai Pancasila.

Pancasila dan NKRI harga mati dan tidak bisa ditawar. Melainkan penekanan suatu tatacara atau kebijakan bagaimana membumikan Pancasila ini dalam tataran berbangsa dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun