Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legawa Pemotongan Tunjangan/Gaji PNS?

3 Mei 2020   03:45 Diperbarui: 3 Mei 2020   19:25 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Andrea Piacquadio from Pexels 

Pemotongan Anggaran ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan target pendapatan negara tahun 2020 tidak mencapai target, turun hingga 10%. Untuk itu perlu realokasi rencana anggaran Pemerintah. Termasuk didalamnya belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang sudah pasti berubah yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka menyambut Lebaran. THR pada tahun ini hanya diberikan kepada PNS yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah, atau PNS dengan golongan I, II, dan III. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk presiden, wapres, menteri, DPR/DPRD/DPD, tidak diberikanTHR ini. Meski demikian, besaran THR 2020 ini mengalami pemotongan, sebelumnya THR ini setara dengan pendapatan 1 bulan, yang termasuk didalamnya tunjangan kinerja 100%. THR kali ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Meskipun tidak ramai diberitakan, rencana penyesuaian tunjangan kinerja sebagai kompensasi realisasi peningkatan reformasi birokrasi pun ditunda. Alokasi anggaran Rp. 3,4 triliun yang semula akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan kinerja pada ASN pada ke-13 Kementerian/Lembaga tidak jadi diberikan. PNS yang tidak jadi naik tunjangan kinerja tahun 2020 ini yaitu PNS yang bernaung di Mahkamah Agung, Kemenko Kemaritiman, Setjen Dewan Ketahanan Nasional, Kementerian Desa dan PDTT, Kejaksaan RI, Kementerian ATR /BPN, BMKG, LKPP, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Penyiaran Publik RRI, Setjen MPR, Perpustakaan Nasioanal,  dan Setjen Dewan Perwakilan Daerah

Seruan pemotongan tunjangan/gaji

Tidak tertutup bahwa kebijakan ini dilakukan di banyak daerah. Namun, berdasarkan berita yang beredar, berikut beberapa daerah yang sudah berencana melakukan pemotongan gaji/tunjangan PNS nya:

-DKI Jakarta : Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerukan agar Pemprov DKI melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah  PNS DKI, kecuali bidang kesehatan, untuk dijadikan dana penanganan wabah Covid-19. Namun belum ada sikap resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

-Jawa Tengah : Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Bappenas agar memotong 50 persen pendapatan para pejabat PNS golongan III ke atas, tidak hanya dilingkungan Provinsi Jawa Tengah, melainkan secara nasional. Bagi Ganjar, penting untuk menunjukkan sensitivitas kepada masyarakat yang mengalami kesulitan akibat terdampak Covid-19. 

- Jawa Barat : Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan pernyataan akan  momotong gaji seluruh PNS Provinsi Jawa Barat selama 4 bulan, termasuk pula gaji gubernur dan wakil gubernur. "Ini adalah kewajiban bersama, jadi tidak ada istilah tolak menolak. Nanti diatur seadil mungkin dan saya kira tidak memberatkan karena masih lebih beruntung dibandingkan profesi lain," tegas Ridwan Kamil.

- Kota Bekasi :  Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, secara samar mengatakan bahwa ada arah pemotongan tunjangan PNS Kota Bekasi. Jika kondisi Covid-19 semakin memburuk, bukan tak mungkin para PNS di Kota Bekasi bakal dipotong gajinya. "Kalau kondisinya buruk, bukan gaji saja tapi tunjangan juga. Itu untuk kebaikan, dan nyata kebutuhannya" ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun