Mohon tunggu...
David Bekam
David Bekam Mohon Tunggu... Konsultan - Inovator yg hidup dengan inovasinya

Inovasi membuat yg tidak mungkin menjadi mungkin www.nzpro.co.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Inovator yang Dipenjarakan karena Inovasinya

18 Oktober 2015   21:17 Diperbarui: 15 Januari 2019   18:05 15013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ke 24

Sejarah perjalanan inovator jalanan ( bagian 7 selesai )

Saya dengan Kalapas , Lapas kelas IIA Gorontalo  memegang Trophy Stand Pameran Terbaik saat pameran pesta Karawo propinsi Gorontalo ,Oktober 2014

Tahun 2008 – 2009

Akhir tahun 2007 tepatnya 30 Desember 2007, saya melakukan meeting CV HGI ( perusahaan yang memproduksi inovasi saya ) dengan partner di satu Café di kota Manado, saat itu jam 8 malam, kami bertemu bertiga, saya , istri saya dan partner usaha di CV HGI, dipertemuan ini kami membahas masa depan usaha yang kelihatan kurang berkembang, dimana sebagai direktur, partner saya belum bekerja maksimal, sehingga perusahaan belum menampakan hasil yang baik, lalu saya minta di beri kesempatan mengelola perusahaan selama 3 tahun, dengan target penjualan tahun 2008 sebanyak Rp 5 Milyar, lalu kami membuat estimasi penjualan memakai kertas dari Café tersebut, partner saya setuju dengan syarat tidak memberikan suntikan modal lagi, modal yang dikucurkan akumulatif selama 2 tahun dianggap sudah cukup ( Rp 500 juta ) , dan saya menyanggupinya, asal cara saya jangan di ganggu, dan kami sepakat mulai tahun 2008 kendali perusahaan ada ditangan saya.

Iklan melalui Tabloid Nasional

Melalui bantuan teman-teman media agribisnis, saya mulai beriklan dengan cara reportase lapangan langsung oleh wartawan , nara sumber nya petani yang sudah memakai produk saya, saya minta di bantu pembayaran nya setelah saya bisa jualan, jadi saya minta dibantu advertorialnya di buat semenarik mungkin tapi konten isi harus apa adanya, sehingga calon konsumen setelah benar memakai juga mengalami pengalaman yang sama, itulah kekuatan produk.

Singkat cerita penjualan langsung meningkat, dan saya mulai beriklan di hampir semua tabloid dan majalah agribisnis, sehingga target penjualan Rp 5 Milyar dapat tercapai, dan uangnya saya pakai untuk memproduksi produk sampai 25 siklus @ 2.000 liter ( asumsi produk untuk 200.000 botol / siklus ) alasannya karena lama produksi 12 bulan, sehingga bila permintaan tinggi maka saya bisa tetap melayani dengan baik.

Penghargaan dari Tabloid Agrina

Masalah datang tanpa saya duga

Untuk mencapai hasil seperti yang saya capai di tahun 2008, saya harus keliling Indonesia untuk memasarkan sekaligus sosialisasi ke petani, peternak dan pasien dalam satu kali perjalanan, sehingga saya hampir tidak punya waktu untuk keluarga, selalu di jalan, pernah satu kali istri saya ingin ketemu saya, sedangkan saya ada di kota lain, istri saya datang ke hotel sendiri, karena saya ada meeting di kota tersebut, lalu setelah melepas kangen, paginya saya harus berangkat lagi meninggalkan istri saya sendirian pulang ( istri saya bilang kayak istri panggilan saja  he he he ), saya korbankan waktu emas dengan anak-anak saya untuk mengejar target penjualan, sehingga siapapun yang berminat menjadi distributor, saya berikan tanpa seleksi , dan saya juga berani berikan distributor tunggal tanpa menyelidiki latar belakangnya, buat saya yang penting produk bisa terjual, karena selama ini engga ada yang percaya sama produk inovasi bioteknologi buatan anak SMA, dank arena itu juga saya mendapat masalah besar yang merubah hidup saya sekeluarga.

Saya disalahkan atas penunjukan distributor tunggal oleh partner saya, padahal selama 1 tahun semua distributor kecil saya tunjuk engga ada masalah, saat menunjuk distributor besar dengan uang besar maka ini dianggap masalah ( sebelumnya partner merasa ragu akan produk inovasi ini akan berhasil dipasarkan dengan cepat ), komunikasi macet dan saya tetap asik menjual produk keliling Indonesia, buat saya yang terpenting adalah pembuatan produksi tetap di CV HGI , perusahaan lain yang saya tunjuk dan dirikan hanya sebagai pemasaran bukan sebagai produsen, sehingga saya anggap tidak melanggar komitmen.

Pabrik dan kantor di segel

Tanggal 21 April 2009 bukan hari raya Kartini, tapi hari itu saya tidak lupakan, pabrik dan kantor saya di segel oleh partner saya ( lokasi pabrik milik partner saya ,sehingga dia dengan mudahnya menguasai kembali, karena dia tahu produk ada banyak yang di produksi ) dengan rombongan preman dipimpin pengacara nya, semua staff saya ketakutan, saat itu saya dan istri sedang di kota Manado, yang tinggal hanya staff produksi , putri bungsu saya, juga anak-anak asuh saya yang masih kecil, situasi mencekam, penyegelan di lakukan tanpa peringatan, sehingga kami benar-benar kaget, kebetulan saat itu paman dari partner saya ( Kong atong petani ahli yang ada di artikel pertama ) ada bersama saya di Manado, dan dia sempat menanyakan ada apa ? tapi tidak membantu merubah keadaan, esoknya istri saya pulang ke Gorontalo, lalu menjemput semua staff dan anak-anak kami bawa ke satu kecamatan di Minahasa Tenggara.

Tanggal 24 Mei 2009 dilakukan pertemuan dengan partner saya, dirumah Mantan Gubernur Gorontalo, pertemuan yang merubah hidup saya, karena semua argumentasi saya tidak diterima, dan disaat itu ditanda tangani surat pernyataan yang membelenggu kebebasan saya, di surat tersebut saya menandatangani pernyataan pengelolaan perusahaan yang tanpa ijin ( pertemuan di Café tanggal 30 Desember 2007 tidak di akui oleh Partner saya ) di surat tersebut saya menyatakan bersalah ( surat pernyataan dibuatkan oleh pengacara nya tanpa di damping pengacara saya, dan harus di tanda tangani saat itu juga tanpa diberi tenggang waktu untuk mempelajarinya, padahal surat tersebut adalah belenggu buat kreatifitas saya ) dan sebagai penengah Ibu ( mantan ) Gubernur Gorontalo yang juga Anggota DPD RI  ikut menandatanganinya.

Bulan juni 2009 atas kesepakatan bersama saya ke Gorontalo untuk ikut hadir saat membuka segel pabrik dan kantor, dan semua kaget bahwa ada stok 24 siklus produksi @ 2000 liter bernilai diatas RP 50 M, pengacara nya bilang saat itu bahwa saya adalah inovator antik, bisa memproduksi barang bernilai tinggi hanya di ruangan yang layaknya seperti gudang saja,dengan modal kecil bisa mengahsilkan produk bernilai jual tingg dan banyak manfaatnya, seharusnya penyegelan tidak perlu dilakukan, itu dia sampaikan ke saya secara pribadi, karena saya dianggap orang yang luar biasa ( setelah saya di penjarakan ternyata otak dari semuanya ya pengacara nya itu ), pengelolaan perusahaan saya di audit oleh akuntan public yang di tunjuk oleh penengah di surat pernyataan ( sampai sekarang hasil audit tidak pernah di laporkan ke saya hasilnya ).

Setelah segel dibuka ,maka saya melanjutkan produksi kembali, dengan mengirim staff produksi kembali tetapi pengelolaan perusahaan di ambil oleh partner saya, semenjak pengelolaan diambil alih, semua iklan di stop, semua hutang kepada supplier yang belum sempat dibayar, menjadi tanggungan saya pribadi, laporan keuangan per 3 bulan tidak pernah dilaporkan, pembagian keuntungan apalagi, gaji saya sudah tidak terima semenjak penyegelan, saya hanya dapat gaji dari distributor tunggal sebagai formulator.

Mengundurkan diri tetapi di tolak

Staff produksi merasa tertekan dengan suasana produksi yang sudah tidak kondusif, selalu di mata-matai saat berproduksi, di rayu untuk membuka proses produksi, sehingga akhirnya dibulan Februari 2010 semua staff mengundurkan diri dari CV HGI, karena saya sudah tidak bisa mengontrol produksi maka saya tidak bisa mempertanggung jawabkan kualitas produk, sehingga bulan Maret 2010 saya membuat surat pengunduran diri, tetapi di bulan april surat pengunduran diri saya di tolak, dengan alas an saya harus menyelesaikan siklus produksi yang menjadi tanggung jawab saya, sementara saya sudah tidak pernah di gaji dan dapat bagi keuntungan atas pekerjaan saya.

Semenjak usaha diambil alih, semua pemasaran untuk pertanian ,perikanan dan peternakan tidak dilanjutkan dengan alasan kurang untung, lebih menguntungkan  jualan jamu tetes buat manusia, sehingga semua hasil kerja saya hilang dalam sekejab (baru sekarang saya mulai lanjutkan lagi ) padahal saya membuat strategi subsidi silang, saya yang peduli terhadap dunia pertanian, perikanan dan peternakan dianggap tidak menguntungkan perusahaan, maka focus perusahaan hanya untuk jamu tetes saja.

Mengundurkan diri dari formulator

Bulan Oktober 2010 saya mengundurkan diri dari formulator jamu tetes di PT SI , alasan nya karena saya sudah tidak bisa  bertanggung jawab pada formula yang saya pasarkan, saya takut akan jadi masalah karena saya berbohong pada konsumen, dan semenjak pengunduran diri kehidupan saya mulai banyak masalah.

Hak paten merk hilang

Saya di gugat atas hak patent merk yang memang sudah saya patent kan atas nama saya pribadi, karena semua inovasi dan merk atas inovasi saya, sehingga saya pun berhak mendaftarkan nya, tetapi di pengadilan niaga saya kalah, lalu saya mengajukan kasasi dan permohonan kasasi saya di tolak, semua proses perdata mengeluarkan uang yang banyak untuk jasa pengacara, dan saat saya diminta untuk memenuhi permintaan “katanya untuk memenangkan perkara “ saya tolak, karena saya di dukung oleh bagian legal dari kantor Depkumham yang mengeluarkan patent merk, bahwa hak patent merk diberikan pada yang mendaftarkan lebih dulu, karena saya tidak penuhi permintaan, karena saya takut tambah masalah, maka dengan besar hati patent merk harus lepas dari tangan saya.

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB0QFjAAahUKEwiHpLnDrcjIAhVOwI4KHW5TCkE&url=http%3A%2F%2Fputusan.mahkamahagung.go.id%2Fputusan%2Fdownloadpdf%2F5a626e1788b87ac794dbb645e1ffa00d%2Fpdf&usg=AFQjCNGgllpOKovWB4JmWd-_J_vlfJP1mQ&sig2=67v17MBXfAvvPSw74QpHSQ

 

Selama tahun 2010 – 2012 saya tetap bekerja berinovasi, saya berkeliling dari Karawang dengan PKBL Peruri menanam jagung dengan hasil Rekor Muri ( artikel ke 2 ) saya juga tanam jagung di Sibolangit dengan yayasan Saporibu, menanam padi di Kab Bantul dengan Yayasan Sahabat Setia atas permintaan Gubernur DIY, dan saya juga diminta untuk membantu Menteri Pertanian Timor Leste Mr Sabino untuk membuat program pertanian berkelanjutan di Timor Leste.

Selesai meeting di kantor Menteri Pertanian Timor Leste Mr Mario Sabino Lopez.

Panen padi di Bantul oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuana

Mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polda Gorontalo

Tanggal 5 Okteber 2012 saya memenuhi panggilan Penyidik Polda Gorontalo sebagai saksi untuk kasus yang tidak dijelaskan ( Surat panggilan dari Polda Gorontalo diantar sendiri oleh penyidik Brigadir FL ke kerumah saya di Cimahi Jawa Barat ) keganjilan pertama.

Setelah melalui proses panjang, saya merasa di jebak, karena  saya di tuduh menerima uang Rp 200 jt di bulan Mei 2009 ( saat masih sebagai Formulator atau ada ikatan kerja ) ke rekening saya di Bank Mandiri Gorontalo, saya sampaikan bahwa itu adalah bagian komitmen dari Sdr AC yang berjanji memberikan uang Rp 10 Milyar ( surat pernjian akte no 2 bulan Desember 2008 di notaris Jakarta ) setelah saya memberikan distributor tunggal seluruh Indonesia ( dituangkan dalam akte no 1 perjanjian kerjasama ), bukti yang saya sampaikan tidak di jadikan sebagai alat bukti, karena bila di terima sebagai alat bukti maka saya tidak bisa dipidanakan, berarti saya diperkarakan dalam kasus pidana, hari itu juga saya masuk Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

Selama di tahanan saya disatukan dengan teman-teman dari kasus pidana lainnya, dengan luas rumah tahanan 3 x 5 m2 dan 1 kamar mandi WC, di isi 13 orang, bukan perkara mudah, tanpa penerangan dan tanpa kipas angina itu adalah penderitaan luar biasa, tapi saya bisa melalui nya.

Kunjungan Kompolnas didampingi Kapolda Gorontalo Brigjen Buwas

Saat rombongan Kompolnas di damping Kapolda Gorontalo, pak Kapolda menunjuk saya orang yang di tangkap dari Bandung, lalu saya katakan bahwa saya tidak ditangkap, saya datang atas panggilan sebagai saksi, saya di tegur oleh Penyidik Kompol WC untuk lebih sopan bicara , keganjilan kedua .

Di bulan November 2012 saya dikunjungi oleh saksi pelapor Sdr AC pemilik PT SI, dalam pertemuan dia sampaikan agar saya menyerah saja ( saya tidak merasa bersalah lalu diminta menyerah ? ) kejanggalan ke tiga , dalam pembicaraan tersebut ditulislah kesepakatan bahwa saya mau bekerjasama kembali asal laporan dicabut, istri saya jangan dilibatkan karena dia sama sekali tidak bersalah ) dan kesepakatan itu ditanda tangani di atas materai tanpa saksi, tetapi kesepakatan di ingkari oleh Sdr AC , sehingga saya tetap di tahan, sampai dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.

Bulan Desember 2012 setelah berkas dianggap lengkap, pembacaan dakwaan berjalan lancar, dari surat dakwaan saya buat eksepsi pembelaan, hanya 3 kali sidang ,pada siding ke 3 tanggal 3 Januari 2013 Hakim memutus bebas dalam putusan sela, dan hari itu juga saya harus dibebaskan.

Bebas tetapi ditangkap ulang

Surat bebas putusan sela baru dikeluarkan pengadilan PN Limboto di sore hari, sehingga saat tiba di Lapas Gorontalo sudah jam 20.00 Witeng, suasana agak mencekam di luar Lapas, karena mendadak banyak buser berjaga, sehingga Kalapas memutuskan kebebasan saya ditunda 1 hari, biar besok pagi saja dibebaskan, saya pikir alas an yang masuk akal, karena saya akan pulang ke Bandung juga tidak bisa malam itu pulang, karena penerbangan ke Gorontalo hanya 2 kali penerbangan saja.

Tanggal 4 Januari 2013 jam 10 pagi saya dibebaskan, ditemani pengacara, petugas Lapas, dan kawan yang sudah asimilasi ,saya diantar hendak ke bandara karena sudah pesan tiket pulang jam 2 siang, baru berjalan 500 meter dari Lapas, mobil yang saya tumpangi di pepet buser, dan di palangi mobil minibus pregio  , saya diperintahkan turun, buser memepet saya dan memperlihatkan dipinggang membawa senjata, penyidik Brigadir FL langsung negosiasi dengan pengacara , setelah masuk ke dalam minibus pregio saya lihat di kursi depan penumpang ada Kompol WC kepala bareskrium Polda Gorontalo, dia tidak menyapa saya, hanya menelepon kepada seseorang, melaporkan bahwa “paket sudah diamankan” ( saya dianggap paket ) surat penangkapan yang di pakai tidak berdasar, mengenai laporan Sdr A ES melaporkan istri saya atas kasus penggelapan.

Menang Pra Peradilan tetapi tetap tidak dibebaskan

Putusan pra peradilan tanggal 25 Januari 2013 saya menang dan harus segera dibebaskan, tetapi sebelum saya bebas, 2 hari sebelumnya tanggal 23 Januari 2013 saya menerima surat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pelimpahan dari putusan sela PN Limboto.

Hari Jumat itu pada tanggal 25 Januari 2013 putusan Pra Peradilan di putuskan, dimana seharusnya putusan Pra Peradilan di putus hari Rabu 23 Januari 2013, tetapi Polisi Penyidik Polda Gorontalo tidak ada yang hadir, sehingga putusan di undur 2 hari yaitu hari Jumat tanggal 25 Januari 2013, saya belum bisa bebas di karenakan surat putusan Pengadilan belum di terima Polda Gorontalo, sedangkan hari sudah malam, setelah jam 21.00 Witeng berkas putusan Pra Peradilan di sampai ke Polda Gorontalo, saya belum juga bebas dengan alasan petugas sudah pulang, sehingga saya harus menginap kembali di Tahanan Polda Gororntalo, (mereka mengulur waktu saja supaya saya benar benar tidak pernah bebas ) kejanggalan ke empat.

Hari Sabtu dan Minggu tanggal 26 – 27 Januari 2013 dengan alasan kantor administrasi tutup, saya tidak bisa dibebaskan juga, padahal bila Polda menangkap orang tidak ada hari libur, seharusnya membebaskan tahanan yang sudah bebas atas perintah pengadilan negeri dan harusnya kepolisian mematuhinya, karena Pengadilan Negeri lebih tinggi kedudukannya di bandingkan kepolisian.

Hari senen 28 Januari 2013, saya menunggu kebebasan saya sampai sore tidak ada kabar beritanya, baru jam 18.00 Witeng saya dipanggil penyidik untuk menanda tangani surat bebas, pas keluar dari kantor Reskrim umum ada wartawan Gorontalo Post yang memotret saya, tetapi hanya memotret dan tidak mewawancarai karena di halangi oleh Penyidik Brigadir FL, lalu saya diantar ke klinik Polda untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dibebaskan, perlu menunggu lama dokter Klinik harus di jemput karena sudah pulang ( kalau memang Polisi Penyidik mau membebaskan saya harusnya pemeriksaan kesehatan dari pagi sudah bisa dilakukan ) sehingga pemeriksaan kesehatan baru selesai diatas jam 21.00 Witeng.

Pegang surat bebas tetapi tetap tidak di bebaskan.

Penyidik Kompol WC sebagai komandan dari Brigadir FL mengharuskan keluarga saya yang menjemput ( mengada-ada saja ), sedangkan keluarga saya semua tinggal di Bandung, tidak mungkin bisa menjemput saya, pengacara juga tidak boleh menjemput, apalagi pendeta juga tidak boleh, perundingan sampai jam 24.00 Witeng, akhirnya karena kelelahan saya harus menandatangani surat pernyataan untuk bisa menginap di Rumah tahanan Polda, malam itu di depan rumah tahanan Polda Gorontalo banyak buser dan Brigadir FL berjaga tiduran di pelataran kantor Polda di depan ruangan tahanan ( belum pernah terjadi sebelumnya ) karena bila saya nekad keluar tahanan, mereka tidak bisa menahan saya karena saya orang bebas. Kejanggalan ke 5

Bebas lalu di jemput Jaksa HZ, masuk sidang, lalu di putus masuk penjara lagi.

Besoknya ada berita pembebasan saya di Koran Gorontalo Post, ada photo saya saat meninggalkan kantor Reskrimum Polda Gorontalo, yang ternyata hanya sandiwara saja.

Jam 8.00 Witeng saya di jemput oleh Jaksa HZ untuk mengikuti sidang pelimpahan putusan sela dari PN Limboto ke PN Kota Goronatalo, jam 10.00 Witeng setelah selesai pembacaan surat dakwaan saya di putus oleh Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Sonny AB Laoemoery SH untuk ditahan kembali di Lembaga Permasyarakatan Gorontalo, sehingga saya ditahan kembali sambil menunggu sidang.

Saya merasakan ada hal yang mengganjal, aneh dan penuh rekayasa, tekanan demi tekanan saya alami, tujuan nya agar saya mau kembali membuat produk Jamu tetes untuk mereka, dengan saya di penjara mereka pikirSdr Agus Eko Suhartono ( A ES ) dan Sdr Riyanto alias Aciong ( AC ) saya akan menyerah, saya tidak mau menyerah, karena saya merasa tidak bersalah, dan memang semua yang di tuduhkan adalah jebakan, walau saya mempunyai ikatan kerja ,ikatan akte notaris, tetapi pengadilan tidak menganggap itu sebagai bukti, karena bila dijadikan alat bukti maka perkara ini adalah perkara perdata, sedangkan tujuan mereka agar saya bisa di penjara.

Setelah melewati masa sidang yang panjang dan melelahkan, dengan bukti yang meringankan tidak pernah di masukan sebagai alat bukti, akhirnya saya harus menerima putusan bersalah dengan perkara penggelapan pasal 378 (utusan PN GORONTALO Nomor 129/PID.B/2013/PN.Gtlo Tahun 2014
David Andi Purnama Alias David ) dengan vonis 3 tahun penjara ( tuntutan jaksa 3 th dan 6 bulan ,hanya di kurangi 6 bulan ), lalu saya ajukan banding ke pengadilan tinggi dan di putus 2 tahun dan 6 bulan penjara (https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCUQFjABahUKEwjnmqDG-MjIAhVScY4KHeinCKo&url=http%3A%2F%2Fputusan.mahkamahagung.go.id%2Fputusan%2F82b8e0e90b0724fb1b3519c9ecd149d2&usg=AFQjCNFCTxAPKPtB0PUiIxzAgpX5TAGSpw&sig2=jiaHY0S6aFcZkBH3nm7Ibw ) saya menerima putusan tersebut, karena sudah akan dilanjutkan dengan berkas ke 2, sehingga saya harus focus.

Sidang perkara ke 2 di mulai Awal September 2013 dan di putus tanggal 30 Januari 2014 ( hampir 5 bulan ) dimana aturan nya maksimum 3 bulan untuk mengadili perkara pidana umum, banyak keanehan terjadi, dimana saat sidang pihak saksi pelapor Sdr A ES mengakui bahwa CV HGI milik berdua dengan saya dengan pembagian keuntungan 50:50, dia mengakui memberikan modal kerja usaha Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta Rupiah ) dari tahun 2006 – 2007, dan di tahun 2008 kendali perusahaan diambil alih oleh saya sebagai persero diam, dimana rapat perusahaan di lakukan pada tanggal 30 Desember 2007 di Café Manado, semua dokumen tertulis di pegang sdr A ES ( dibantah tidak ada pertemuan dengan alasan lupa , saat saya desak akhirnya dia akui ada pertemuan itu ) dokumen sdr A ES pegang dan tidak sekalipun memberikan Copy nya dengan alasan macam- macam.

Saat ditanya kerugian, Sdr A ES mengatakan bahwa dia dirugikan sebanyak Rp 4 Milyar , semua hadirin tertawa, lalu saya desak lagi bahwa ada perubahan akta CV HGI, dimana kepemilikan saya sudah dialihkan ke saudara iparnya, tanpa sepengetahuan saya, itupun diakui lalu CV HGI di jual ke Sdr AC senilai Rp 2 Milyar , lalu hakim menanyakan apakan saudara bagi 2 dengan saudara terdakwa ? dia jawab oh tidak itu semua hak saya ( tidak sampai 1 jam pengakuan keuntungan di bagi rata ,langsung di patahkan ) sehingga dengan sidang seperti ini saya dan team pengacara yakin bahwa saya akan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, tuduhan nya adalah saya memakai rekening istri saya untuk perputaran usaha selama 15 bulan tanpa sepengetahuan Sdr A ES ,sementara selama usaha tidak mamakai rekening bersama saya dengan Sdr A ES dikarenakan kesibukan masing-masing, dan pemakaian rekening istri saya juga atas saran Sdr A ES, hanya lewat lisan ( data Pledoi akan saya kirimkan ke bapak ) , sehingga sangat lah aneh usaha dari minus di tahun 2008 , saat di segel sepihak oleh Sdr A ES  tgl 21 April 2009 ( 16 bulan operasional saya kendalikan ) stok produksi ada 25 siklus @ 2 ton / siklus senilai lebih dari Rp 50 Milyar bila semua siap dikemas, semua atas usaha kerja keras saya sendiri.

Saya di vonis bersalah setelah 5 bulan masa persidangan ( seperti kasus besar, karena permainan uang nya besar ) dengan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara ( tuntutan Jaksa 4 tahun ,hanya dipotong 6 bulan ,sama seperti sidang pertama ) ketua hakim yang mengadili juga hakim yang sama

Yaitu Hakim Sonny AB Laoemoery SH ( harusnya tidak boleh Hakim yang sama mengadili terdakwa yang sama pada kasus berbeda ). Kejanggalan ke enam.

Saya minta naik banding, dalam putusan Banding Vonis berkurang 6 bulan , menjadi Vonis 3 tahun penjara, lalu saya mengajukan Kasasi, saat ini saya menunggu putusan kasasi dari MA, saya berharap mendapat keadilan putusan, saya berserah penuh sama Tuhan, saya menunggu Keajaiban, saya menunggu Mujizat, bila itu terjadi  saya  bebas.

saya melaporkan perbuatan pemalsuan dokumen perusahaan dengan merubah CV HGI dan mengeluarkan saya sebagai pemegang saham tanpa seijin saya ( data hasil persidangan ) di Polres Kota Gorontalo, laporan saya sudah berjalan, tetapi sudah setahun lebih tidak ada kemajuan, tahu-tahu saya mendapat informasi kasus laporan saya sudah di SP3.....aneh bin ajaib karena merubah akta notaris adalah tindakan kejahatan, saya bisa pahami permainan mereka, karena bila pemalsuan ini terbukti maka penjualan CV HGI akan cacat hukum, dan bila cacat hukum maka Sdr AC juga menjadi penadah pembelian perusahaan cacat hukum, sehingga mereka berusaha untuk bisa memberhentikan perkara ini dengan SP3, aneh bin ajaib.

bulan Januari 2014, rumah saya di gerebeg Polda Sulut atas laporan DPO atas nama istri saya, mereka memakai truk dalmas dengan buser lebih dari 10 orang dipimpin oleh Brigadir FL, mereka menyadap signal Hp, menyangka istri saya ada di rumah citraland, karena tidak ketemu, mereka menyita semua Madu pahit dan barang-barang jualan yang tidak ada masalah, dan menahan 3 orang staff saya, setelah 3 hari staff saya dibebaskan, madu pahit yang dianggap barang palsu, setelah diuji laboratorium di Makasar kahirnya dikembalikan, jelas ini telah menjajah kemerdekaan keluarga saya, padahal saya masih di penjara.

ok sementara kita lewati masalah, sekarang waktunya melihat kegiatan inovator di lapas.

Kegiatan inovator selama di penjara 2 tahun 1 bulan

Saya berpikir bahwa saya bukan pelaku penggelapan atau penipuan, saya adalah Inovator, sehingga saya mau buktikan bahwa inovator tetap lah inovator, bisa memanfaatkan kesempatan kecil menjadi peluang untuk berinovasi.

Kecelakaan di kop pakai gelas dan api

Saat di tahan di sel no 5 narapidana, sel dimana sdr Bona Paputungan menjalani masa tahanan dan menciptakan lagu “andaiku Gayus Tambunan “, didalam sel dihuni 7 orang warga binaan, kami adalah saudara, sehingga bila ada yang mengeluh sakit, kami saling merawat dan menjaga, kebetulan hari itu saya merasa capek habis siding, sehingga saya meminta kawan saya Randi untuk melakukan kop memakai alat minum dan memakai tisu yang di bakar untuk menarik otot, kebetulan Randi memang terkenal di lapas suka kop bila ada yang masuk angin, nah malam itu saya di kop oleh Randi, lalu ditinggal mandi, sehingga lebih dari 30 menit baru dilepas kop nya, apa yang terjadi ? kulit saya mengelupas, Randi kaget dan minta maaf, saya bilang tenang aja saya punya Jamu tetes, ( selama didalam penjara saya terkenal suka mengobati banyak teman sesama warga binaan ,dari sakit ringan sampai lumayan berat )lalu luka ditetesi Jamu tetes terasa perih, tapi langsung membaik, esoknya sudah mengering dan sembuh, karena kecelakaan itu saya jadi punya kesempatan berinovasi terapi bekam.

Karena kejadian tersebut saya minta anak saya  belikan alat bekam, saya minta ijin pada petugas lapas agar bisa membawa masuk alat bekam, setelah alat bekam saya terima, saya mulai melakukan banyak percobaan ( teman-teman banyak yang minta di bekam ) saya lakukan saat masa waktu diluar sel, saya minta ijin pada petugas Lapas untuk melakukan kegiatan bekam di Gereja Lapas, waktu berjalan dan banyak teman-teman yang merasakan manfaat bekam, hanya saya belum berani melakukan bekam basah, yaitu mengeluarkan darah kotor untuk pemulihan kesehatan.

Saya juga banyak membekam petugas Lapas dan keluarganya, sehingga bila waktu diluar sel ( jam 15.00 – 18.00 ) saya banyak pasien he he he, semua dilayani dengan Gratis, lalu saya mulai meminta diijinkan memasukan alat bekam lebih lengkap, dari alat bekam isi 12 kop , saya beli lagi alat kop isi 30 bh, alat ukur tensi , pen lancet , lancet, alcohol, tisu, sehingga saya mulai sibuk setiap hari dengan aktifitas baru sebagai terapis bekam.

Mendaftar on line ITBI ( ikatan Terapis Bekam Indonesia ).

Karena saya berkelakuan baik, saya minta ijin untuk menggunakan internet kantor bagian Umum untuk belajar jarak jauh mengenai terapi bekam secara benar, setelah yakin baru saya mendaftar dan ikut ujian on line, hanya perlu 45 menit saya mengisi ujian bekam, lalu saya kirim kembali, satu minggu kemudian saya diberi tahu lulus dan mendapat sertifikat ITBI.

Sertifikat ITBI dengan alamat Lembaga pemasyarakatan Gorontalo

Nama saya menjadi David bekam, seorang terapis bekam.

Selama saya melakukan aktifitas bekam , hampir semua warga binaan menjadi pasien saya, saya juga melakukan permuridan, ada 2 orang yang saya muridkan dan salah satunya bernama Sdr Abdul Haris Botutihe, sdr Haris juga sudah mendapat sertifikat dari ITBI, saat ini Sdr Haris sudah menjadi terapis bekam di Gorontalo, bahkan keluarga Gubernur Gorontalo sering memanggil untuk dibekam.

 Oleh bapak Kasi Binadik Bp Rusdedy saya di berikan tempat bekas gudang, untuk dipakai sebagai klinik bekam, sehingga kegiatan saya melakukan terapi bekam untuk semua warga binaan, petugas dan keluarga nya yang ingin sehat, pasien yang datang umumnya sakit pagal linu, asam urat, kolesterol, jantung bermasalah, sesak napas, asma, alergi, bisul, sampai sakit gigi saya bekam, semua pasien dicatat dan di simpan sebagai arsip.

Sdr Abdul Haris Botutihe , warga binaan yang mendapat pelatihan terapi bekam dari saya, dilatih selama 3 bulan, sekarang sudah menjadi terapis bekam cukup dikenal di Gorontalo, silahkan di telp di 085255645656 bila membutuhkan jasa terapi bekam…he he he

David bekam melakukan terapi bekam pada pasien luar lapas yang sakit stroke

Bp Camat Tilongkabila Gorontalo menjadi pasien terapi bekam rutin ke lapas

Saya jadi terkenal diLapas sebagai terapis bekam, sehingga di promosikan oleh Kalapas ke tamu-tamunya, salah satunya Bp Sudirman yang menjabat sebagai kepala kantor Wilayah Depkumham Gorontalo, beliau senang sekali ada warga binaan yang bisa melakukan pengobatan, dan beliau rasakan langsung manfaat bekam, sehingga saya dipromosikan kesetiap tamu yang datang.

Terapi bekam Gratis

Semua terapi bekam yang saya lakukan tidak saya pungut biaya, saya lakukan dengan senang hati, juga sebagai penyaluran ide inovatif saya, karena tiap hari selalu ada pasien, atas kebijakan Kalapas saya diijinkan terima pasien dari luar Lapas dan bayar, sehingga saya bisa membiayai operasional bekam.

Ternyata hampir setiap hari saya menerima beberapa orang yang ingin dibekam, teman gereja yang biasa melayani ibadah Lapas, juga datang untuk terapi bekam, keluarga teman warga binaan dari Jakarta juga bila datang ke Gorontalo pasti minta di bekam, semua promosi dari MLM mulut lewat mulut saja, dan saya juga diijinkan pakai fasilitas internet Lapas untuk mempromosikan di FB dengan akun “David Bekam buang sakitnya ambil sehatnya” semua kegiatan harian saya promosikan di FB saya.

Bulan Oktober 2014 Lapas menyertakan terapi bekam sebagai kegiatan pembinaan warga binaan, stand pameran ramai dikunjungi orang yang mau tahu, juga memang mau di bekam, dan hari pertama stand Lapas di kunjungi Gubernur Gorontalo Bp Ruslie Habibie, beliau tertarik dan minta saya ke rumah dinas selepas maghrib, untuk di bekam, dan saya datang membekam Gubernur di Rumah dinas, dan Gubernur merasakan manfaat, tekanan darahnya langsung normal ( maklum kegiatan nya sangat padat jadi kelelahan ) beliau mengalami sakit di kaki belakang, saya bekam langsung terasa enak, saya sebagai narapidana merasa senang bisa melakukan terapi pada orang nomor satu Gorontalo.

 Gubernur di terapi di rumah dinas Gubernur oleh David bekam

Selesai terapi ,saya bercerita banyak tentang kasus saya, beliau meminta saya buka klinik terapi bekam setelah saya bebas, saya belum jawab bisa atau tidak, tetapi saya senang dapat apresiasi baik dari beliau. saya didampingi oleh Kasi Binadik Bp Rusdedy.

saya menjadi nara sumber bersama bp Kasi Binadik Bp Rusdedy, sosialisasi program terapi bekam di radio Charisma Gorontalo

Melakukan percobaan inovasi baru

Selama ditahan di Lapas saya tidak pernah dikunjungi keluarga inti saya, anak dan istri saya harus saya larang, karena penyidik Polisi masih mencari istri saya, istri saya di DPO kan, benar atau tidaknya saya tidak tahu, tetapi daftar DPO itu tidak ada di informasi DPO Polda Gorontalo, terlepas dari itu, saya tidak mau ambil pusing, saatnya saya melakukan inovasi lagi.

Inovasi Madu tetes untuk anak

Setiap hari saya berinteraksi dengan teman-teman yang baru dikunjungi keluarganya dengan wajah sedih, mereka sedih karena tidak ada uang untuk mengobati anaknya yang sakit, saya berjanji akan membuat produk yang disukai anak agar anaknya tidak mudah sakit, setealh 2 minggu saya sudah bisa membuat formulanya tetapi baru dalam pikiran saja, lalu saya menghubungi keluarga seijin petugas Lapas, dan meminta mereka membuat formula Madu tetes, setelah selesai di blender saya dikirimi sampelnya, lalu sample madu tetes saya bagikan ke teman yang membutuhkan, dalam satu minggu mereka sudah melaporkan hasilnya, dan semuanya puas.

Inovasi madu tetes stamina

Saya amati banyak teman-teman yang loyo, stamina nya selalu bermasalah, sehingga saya mencoba membuat formula Madu tetes stamina, saya bagikan sebanyak 700 botol @ 10 ml kesemua warga binaan dan petugas lapas menjelang bulan puasa, anjuran minum sebelum sahur dan setelah berbuka, agar stamina selalu bugar sepanjang ibadah puasa, hasilnya selama bulan puasa warga binaan yang biasa loyo dan tiduran dipelataran masjid, tinggal sedikit, dan yang biasa lapor sakit ke klinik Lapas sepi, dan ini disampaikan oleh Dokter Klinik Lapas, beliau berterima kasih karena membantu meringankan tugas beliau.

Teman-teman yang dapat kesempatan Cuti mengunjungi keluarga ( CMK ) bagi yang sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan dalam masa asimilasi, mendapatkan hak CMK 3 hari dan 2 malam, pulang ketemu keluarga selalu minta Madu stamina untuk bekal tempur dengan istri, laporan mereka selalu memenangkan pertempuran, padahal sudah lama tidak bertempur….he he he ( menjadi hiburan buat saya ).

Inovasi Madu masker

Namanya di penjara maka hampir semua warga binaan hilang ceria, muka jadi kusam, saya lalu membuat inovasi Madu masker, dengan tag line “kulit sehat bercahaya” semua boleh coba gratis, saya buat photo sebelum dan sesudah, hasilnya banyak warga binaan yang mukanya jadi berseri-seri, kulitnya mulus, dan jadi pembicaraan dan banyak keluarga warga binaan yang ingin mencobanya.

Photo sebelah kiri sebelum makai Madu masker, sebelah kanan sebulan setelah nya, jadi ganteng khan ??

Inovasi Madu L

Ternyata warga binaan juga banyak yang mengeluh karena kegemukan / obesitas, sehingga saya juga membuat inovasi madu L , sekalian banyak yang mau coba dan mereka sangat senang jadi orang percobaan….he he he

ibu Anni dari Gorontalo ,Sebelum minum madu L dan sesudah minum madu L susut 10 cm dalam 12 hari minum madu l

 Inovator yang galau karena formula yang beredar adalah formula tiruan

Saat ini saya prihatin karena formula jamu tetes yang beredar hanya 60% dari formula yang asli, karena yang membuat jamu tetes S saat ini adalah petugas BPOM yang mengurus perijinan BPOM dimana kerahasian pembuatan produk , saya buka 60%, sehingga saya merasa di khianati.

Tetapi sampai detik ini di link internet ditemukan saya masih sebagai formulator, bila mereka merasa saya seorang pelaku criminal, pelaku penggelapan, mengapa mereka masih memakai nama saya sebagai Formulator tanpa ada revisi bahwa saya bukan formulator lagi dan sebagai gantinya mereka harus sebutkan nama orangnya, ini link nya.

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB0QFjAAahUKEwiL7MnShMzIAhXHJI4KHUA3DoU&url=https%3A%2F%2Fsomanfajar.wordpress.com%2F2009%2F12%2F18%2Fdavid-andi-purnama-formulator-soman%2F&usg=AFQjCNG36tvQFr5JxWhV7WFbGfiRn3CHIQ&sig2=_ysFfJZQtOsOzyLGshEARA

jelas mereka mau enaknya, hanya mau untungnya saja, memakai nama saya tetapi saya tidak diberikan bagian yang menjadi hak saya, bila ada masalah dengan produk maka saya orang yang paling dicari dan harus bertanggung jawab.

Saya prihatin karena banyak konsumen golongan menengah ke bawah, yang harus membeli jamu tetes S dengan sitem paket 10 botol @ 15 ml seharga Rp 2.500.000,- dan bukan formula yang original, sementara saya tidak bisa berproduksi karena mereka tetap akan merekayasa kasus berikutnya, mereka begitu yakin karena sudah 2 kali kasus rekayasanya berhasil memenjarakan saya.

Saya ingin kembali memproduksi jamu tetes yang original dan mencari orang yang tepat yang bisa memback up juga tetap mempunyai hati untuk memberkati bangsa Indonesia.

Biasanya saya selalu memberikan jamu tetes gratis bagi yang tidak mampu, dan semua karyawan dan keluarganya setiap bulan selalu diberi jatah gratis jamu tetes, agar mereka merasakan manfaatnya dan selalu sehat, sehingga mereka juga menjadi iklan berjalan, setelah semua mereka kuasai saya ragukan ada pembagian lagi yang gratis. 

Mereka hanya mengambil 1 formula jamu tetes, tetapi karena saya yang di tekan, maka semua inovasi yang saya buat akan terkubur terbawa mati, jadi mubazir dan percuma saja.

Kejahatan kemanusiaan yang saya alami

  1. Selama di penjara 2 tahun 1 bulan saya tidak pernah sekalipun di kunjungi istri dan anak-anak saya, karena mereka mengacam akan memenjarakan istri saya juga.
  2. Selama di rumah tahanan polda Gorontalo saya di tekan oleh penyidik, dan bila ada kunjungan selalu di awasi, tidak seperti tahanan lain, padahal saya bukan teroris.
  3. Setelah bebas tanggal 13 november 2014 sampai hari ini saya dan istri belum bisa bertemu ibu saya yang sudah tua umur 72 th dan mertua saya di Tombatu umur 84 th, karena selalu ada mata-mata yang mengawasi rumah kami di Citraland Manado, sehingga kami tidak bisa tinggal dan berusaha di rumah kami sendiri, memaksa saya menjadi nomaden, selalu berpindah pindah rumah, pindah kota, pindah pulau bahkan pindah Negara, dengan demikian mereka berhasil membuat saya tidak memiliki penghasilan, sementara inovasi temuan saya sendiri di rampas dengan cara hukum ( power uang ) dan saya jadi penonton dari inovasi saya yang menghasilkan uang puluhan Milyar tanpa sedikitpun saya bisa nikmati.

Saya sangat kuatir saat ibu saya dan mertua saya meninggal kami tidak bisa hadir, saya sangat sedih. 

Sementara ini saya menulis di kompasiana, dengan tujuan ingin mendapat dukungan, apakah inovasi saya pantas jadi inovasi kebanggan Indonesia ? saya akan melakukan perlawanan dengan cara yang cerdas, saya perlu dukungan dari teman-teman kompasiana, bahwa mafia hukum bukan Cuma cerita tapi nyata.

Menulis pengalaman ini sangat menekan saya, saya tidak bisa tidur nyenyak, karena akan banyak orang yang terusik , tetapi saya bertekad sudah waktunya saya keluar dari persembunyian, itu juga karena saya menulis pengalaman saya di kompasiana apa adanya, saya tahu kekuatan media jauh lebih kuat, lebih powerfull melawan ketidak adilan, melawan keserakahan, melawan korupsi, melawan oknum polisi nakal, melawan jaksa nakal, dan melawan hakim yang memutus perkara karena uang, saya ini inovator yang sudah merasakan susahnya di penjara, mereka pikir saya menyerah, mereka pikir saya kalah, dan mereka salah, inovator banyak akalnya, inovator banyak teman nya, inovator selalu bisa berinovasi bahkan disaat tidak ada kesempatan sama sekali.

Saya akan keluar dari persembunyian saya

Saya akan keluar untuk menjadi terapis bekam dan menolong banyak orang

Saya akan membuat pertanian Indonesia mengalahkan Thailand

Saya akan membuat peternakan sapi  yang bisa menyaingi Kobe beff jepang

Saya akan membuat membuat indonsesia sehat sejahtera

Saya akan membuat keluarga bangga

Saya akan membuat Kompasianers bangga

Saya akan membuat INDONESIA BANGGA

Saya bukan pengecut, saya akan melawan merebut hak-hak saya yang diambil manusia pengecut.

Jangan membeli produk palsu, dengan demikian mereka sudah tidak berpenghasilan, belilah produk yang asli buatan saya….dengan harga yang terjangkau dan bisa beli 1 botol, bila tidak mampu saya akan kirim gratis…..karena inovasi ini bukan milik saya, inovasi ini milik bangsa INDONESIA.

Semua bisa saya lakukan bila saya bebas, bebas bekarya tanpa tekanan, saya tidak mau dikalahkan sama orang pengecut, yang berani merampas hak penemuan orang lain, tanpa bayar, saya tidak mendendam, tapi saya ingin mendapatkan hak hidup di Indonesia.

Saya tidak takut di penjara, saya tidak takut mati….karena mati adalah keuntungan ( ikut pak Ahok ) saya tidak akan lari lagi, saya akan hadapi.

Buat teman-teman kompasianers yang memang peduli dengan inovasi temuan saya, inovasi Indonesia, yang tidak ingin inovasi ini lari keluar negeri, tolong bantu sebar luaskan artikel ini, biar Indonesia tahu, biar pemerintah peduli, saya sudah siap menghadapi semuanya, bukti-bukti saya simpan baik, bila diperlukan akan saya keluarkan.

Terima kasih Admin, bila artikel ini layak HL saya sangat berterimakasih, karena saya tahu kekuatan media Kompasiana sangat berpengaruh.

Jika inovasi yang saya buat dianggap hanya penemuan biasa, artikel ini harap dilupakan saja, anggap sebagi cerita pendek saja.

Saya tetap cinta Indonesia biar diperlakukan tidak adil

Saya tetap cinta Indonesia walau harus dipenjara lagi karena memperjuangkan kebebasan saya.

Saya tetap INDONESIA RAYA

Biar pintu kebebasan saya sudah terkunci rapat, masih ada celah lubang kunci yang membawa harapan saya tetap bisa dibebaskan…..teman-teman kompasiana adalah celah lubang kunci tersebut.

Inovasi saya harus BERDAMPAK bagi kemakmuran Indonesia

Bali 18 Oktober 2015

Salam inovasi

 inovator engga ada mati nye....

artikel selanjutnya http://www.kompasiana.com/davebekam/tanam-tembakau-tahan-hujan_562477efc022bd2805b95b7f

 

 artikel sebelumnya : http://www.kompasiana.com/davebekam/hiv-di-tetes-aja_562113b4f77a61790b8b4569

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun