Mohon tunggu...
Firdaus Cahyadi
Firdaus Cahyadi Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Firdaus Cahyadi, penikmat kopi dan buku. Seorang penulis opini di media massa, konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana di Media, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Untuk layanan pelatihan dan konsultasi silahkan kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penelitian Hukum dengan Pendekatan Sejarah, Apa Itu?

15 Januari 2021   13:18 Diperbarui: 15 Januari 2021   13:33 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa waktu yang lalu saya bersua dengan kawan-kawan aktivis Perkumpulan HuMa, sebuah organisasi yang memiliki fokus dalam pembaruan hukum di negeri ini, terutama terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam. Ternyata kawan-kawan aktivis HuMa sedang melakukan penelitian hukum dengan pendekatan yang berbeda. Penelitian hukum dengan menggunakan sejarah UU. 

Menurut mereka, penelitian hukum seringkali terjebak pada metode penelitian normatif. Padahal banyak pendekatan lain yang bisa digunakan dalam meneliti produk hukum yang berguna untuk kerja-kerja advokasi, salah satunya penelitian sejarah undang-undang," ungkapnya. 

Bagaimana caranya? Caranya dengan dengan melihat dokumen-dokumen pembahasan DIM di DPR, dan pernyataan publik para pemangku kepentingan. Dari situ, bisa dilihat: (1) catatan proses; dan (2) analisis diskursus aktor. Tujuan dari pengumpulan data ini ada dua. Pertama, untuk melihat produk hukum sebagai kenyataan sosial, bukan sebagai produk yang objektif, logis, dan netral. Penelitian sejarah hukum masuk dalam ilmu tentang kenyataan hukum,  yang tujuannya adalah menelaah hukum sebagai suatu kenyataan atau realitas.  

Dalam penelitian ini, akan digambarkan bagaimana produk hukum sebagai kenyataan tidak selalu konsisten dan logis,  karena proses pembuatan produk hukum (dalam hal ini UU CK) tidak sempurna. Konsekuensinya adalah perlawanan terhadap pandangan dominan formalisme hukum, yang menjadikan undang-undang tertulis sebagai tolak ukur yang sempurna dari penyelesaian masalah di masyarakat.

Kedua, analisis diskursus aktor ini berguna untuk ditindaklajuti dalam kerja advokasi kebijakan. Dalam menelusuri dokumen pembahasan, dapat ditemukan concern per fraksi, alasan per fraksi menyetujui atau menolak suatu usulan. Sehingga dalam kerja-kerja advokasi, kita sudah bisa memetakan pemangku kepentingan yang tepat untuk mengangkat isu tertentu.

Pendekatan sejarah UU dalam penelitian hukum ini digunakan HuMa untuk menelaah proses pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Minerba. Kajian itu nantinya akan dipublikasikan secara luas pada launching Outlook HuMa tahun 2021 secara daring.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun