Mohon tunggu...
Firdaus Cahyadi
Firdaus Cahyadi Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Firdaus Cahyadi, penikmat kopi dan buku. Seorang penulis opini di media massa, konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana di Media, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Untuk layanan pelatihan dan konsultasi silahkan kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melihat Sisi Gelap Omnibus Law

25 Oktober 2019   10:15 Diperbarui: 25 Oktober 2019   10:30 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law.  Benda apakah itu? Ya, akhir-akhir ini istilah itu kerap dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Bahkan kabarnya diangkatnya kembali Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada kabinet periode ke-2 pemerintahannya tak lepas dari kepentingan untuk mengawal proses pembentukan Omnibus Law. 

Padahal Yasonna sudah mengundurkan diri sebelumnya. Bahkan, demonstrasi besar mahasiswa beberapa waktu yang lalu sempat merontokan citra Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM pun tak menggoyahkan Jokowi untuk tetap mengangkatnya. Betapa pentingnya Omnibus Law bagi Pemerintahan Jokowi.

Jadi apa itu Omnibus Law. Menurut Presiden Jokowi Omnibus Law adalah satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa, bahkan puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja, puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.

Apa yang dimaksud dari penciptaan lapangan kerja? Untuk mengetahui pengertian penciptaan lapangan kerja yang dimaksud, kita perlu melacak pidato Presiden Jokowi sebelumnya. 

Dalam salah satu pidatonya Presiden Jokowi mengatakan bahwa seluruh pejabat negara untuk 'tutup mata' dalam memberikan izin berusaha pada kegiatan investasi di Indonesia. Jadi penciptaan lapangan kerja yang dimaksud dalam Omnibus Law, tak jauh-jauh dari persoalan investasi.

Logikanya, investasi mendorong pertumbuhuan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja. Jadi tidak ada yang salah kan dengan Omnibus Law? Bukankah sudah seharusnya aturan yang menghambat investasi dibabat habis?

Eits tunggu dulu. Tidak semua investasi itu berdampak baik bagi masyarakat. Sebagian (bahkan mungkin sebagian besar) investasi justru berdampak buruk bagi masyarakat jikat tidak dikendalikan. 

Investasi yang menabrak tata ruang wilayah misalnya, seringkali justru menyebabkan bencana ekologi. Investasi yang menabrak aturan linkungan hidup juga sama dampaknya bagi masyarakat, yaitu bencana ekologi. 

Investasi yang menginjak-injak hak asasi manusia (HAM) juga menyebabkan kesengsaraan terhadap buruh, tani, nelayan dan kaum miskin lainnya.

Nah bisa dibayangkan jika aturan-aturan terkait tata ruang, lingkungan hidup dan HAM dinilai menghambat investasi dan harus dibabat oleh Omnibus Law. Kita misalnya, akan melihat jutaan petani akan kehilangan sumber-sumber kehidupannya untuk memperlancar investor di sektor industri. 

Kita juga akan melihat kerusakan alam yang meluas akibat investasi di industri ekstraktif. Kita juga akan melihat derita kaum buruh karena hak-hakya dirampas oleh para pemilik modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun