Mohon tunggu...
Firdaus Cahyadi
Firdaus Cahyadi Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Firdaus Cahyadi, penikmat kopi dan buku. Seorang penulis opini di media massa, konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana di Media, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Untuk layanan pelatihan dan konsultasi silahkan kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Seriuskah Gubernur Anies Tolak 6 Tol Dalam Kota?

16 Juli 2018   09:38 Diperbarui: 16 Juli 2018   11:09 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Polemik pembangunan 6 tol dalam kota akhirnya sampai juga ke telinga Anies Baswedan, sang Gubernur DKI Jakarta. Seperti biasa, ketika publik menagih janjinya untuk menolak pembangunan 6 tol seperti yang ia janjikan saat kampanye, Anies dengan santun mengelak. 

"Jadi begini, ini memang kami di dalam kampanye kemarin kami tegaskan bahwa kita tidak akan meneruskan proyek 6 ruas dalam tol. Kampanye kita selesai 15 April. Kita menang. Lalu proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017," kata Anies seperti ditulis detik.com. Perpres tersebut keluar 2 bulan setelah Pilgub DKI selesai. Dengan adanya perpres tersebut, proyek pembangunan 6 jalan tol dalam kota tidak lagi menjadi kewenangan Pemprov DKI. 

Benarkah demikian? 

Untuk mengecek kebenaran pernyataan Anies, marilah kita cross check dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ternyata, menurut  Menteri PUPR, siapapun yang hendak membuat jalan tol yang juga merupakan bagian dari jalan nasional, regulasinya berurusan dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Pertanyaannya adalah, apakah bila proyek 6 tol dalam kota itu menjadi wewenang pusat, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menolaknya? Jika memang Gubernur DKI Jakarta serius menolak 6 tol dalam kota, seharusnya ia mengirim surat resmi keberatan atas proyak tersebut. Surat penelokan itu tentu didasari atas kajian sosial dan ekologis dari dampak pembangunan 6 tol tersebut. 

Pembangunan 6 tol dalam kota dipastikan hanya akan memanjakan pengguna mobil pribadi dan akan berdampak pada peningkatan jumlah mobil pribadi yang melintasi jalan raya Ibukota. Ujungnya, polusi udara di Jakarta kian meningkat. Biaya kesehatan warga kota pun akan melonjak. Harusnya, dengan pertimbangan itu, Gubernur DKI Jakarta bisa melayangkan surat resmi penolakan pembangunan 6 jalan tol dalam kota.

Pertanyaan berikutnya adalah sudahkah Gubernur DKI Jakarta melayangkan surat resmi penolakan atau keberatan atas pembangunan 6 jalan tol dalam kota? Marilah kita tanya ke Menteri PUPR. Ternyata menurut Menteri PUPR, belum ada surat resmi penolakan dari Pemda DKI terkait dengan pembangunan 6 tol dalam kota. Selengkapnya pernyataan Menteri PUPR dapat dilihat di sini.

Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menolak 6 tol juga terlihat dengan adanya keterlibatan BUMD DKI Jakarta dalam proyek pembanguan 6 tol dalam kota. Seperti diketahui bahwa proyek 6 tol dalam kota Jakarta dikerjakan oleh PT Jakarta Tollroad Development sebagai anak perusahaan dari badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta, yaitu PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Nah, bila Pemprov DKI Jakarta serius melindungi warganya dari bahaya polusi udara yang akan makin meningkat seiring dengan pembanguna  6 tol dalam kota itu, harusnya, selain mengirim surat resmi penolakan, Pemprov DKI juga menarik keterlibatan BUMD DKI dalam pembangunan itu. Tapi nampaknya, penolakan 6 tol dalam kota itu hanya pencitraan saat kampanye saja. 

Setelah berkuasa, semua akan setuju dengan pembangunan 6 tpl dalam kota yang akan membuat udara di Jakarta makin beracun. Warga Jakarta, seperti biasa akan ditinggalkan. Warga Jakarta hanya dianggap sebagai angka-angka yang mampu mendongkrak suara dalam pilkada. Alangkah malangnya nasib warga Jakarta.

Tapi kita bisa menyalakan lentera di tengah kegelapan Ibukota yang pejabatnya sedang mabuk pencitraan. Mari bersama mendesak Gubernur DKI Jakarta menghentikan pencitraan dan serius menolak 6 tol dalam kota. Caranya? Silahkan join di petisi "Gubernur DKI Jakarta : @aniesbaswedan, STOP Pencitraan, TOLAK 6 TOL DALAM KOTA".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun