Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kidung Amazing Grace Buat Ferdy Sambo

13 Februari 2023   21:09 Diperbarui: 15 Februari 2023   00:31 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/22). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo di vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, dalam kasus pembenuhan berencana ajudannya sendiri Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat Senin (13/2/2023).

Publik pun terbelah memberi tanggapan, antara setuju dan tidak setuju. Sementara itu Ibu Rosti Simanjuntak orang tua kandung Yosua merespon vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dengan penuh tangis, serta mengatakan putusan hakim sesuai dengan harapan mereka. 

Kemudian berujar, "Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya".

Tangisan Ibu Rosti Simanjuntak merupakan ekspresi jeritan duka hati mendalam atas kehilangan putra darah dagingnya. 

Tidak ada satu pun Ibu di dunia ini tidak remuk redam perasaannya saat menghadapi kenyataan anak kandung yang lahir dari rahimnya mati dalam kondisi menggenaskan seperti yang di alami Yosua saat di tembak meradang  nyawa. 

Maka tangis Ibu Rosti Simanjuntak tidak ada salahnya jika dilihat dari sisi kaca mata perasaan seorang ibu.

Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dipandang pantas dikenakan oleh sebagian besar kalangan, sama halnya dengan keputusan hakim yang juga mengatakan tidak ada unsur yang bisa meringankan bagi Ferdy Sambo.

Selain dituduh melakukan pembunuhan berencana, dianggap selalu memberikan jawaban berbelit-belit, obstruction of justice (penghalangan proses hukum), serta merusak citra lembaga penegak hukum (Polisi).

Tanpa niat mencampuri kebenaran berdasarkan hukum, keputusan vonis hukuman mati merupakan peristiwa yang masih mengundang perdebatan hangat sampai hari ini.

Bahkan ada pihak memandang hukuman seperti itu tidak layak lagi dipergunakan karena bertentangan hak azasi manusia, sehingga di Belanda sendiri bentuk hukuman vonis mati sudah dihilangkan dari kitan undang-undang mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun