Pancasila sebagai dasar negara diaktualisasikan untuk mengatur perilaku negara, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya terwujud dengan baik bila pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pancasila.Â
Penyelenggaraan kekuasaan negara harus mencerminkan implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara harus dilakukan dengan mempergunakan norma dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian Pancasila akan dijadikan sebagai idiologi kritis untuk mengukur dan memeriksa tindakan penyelenggaraan kekuasaan negara, sehingga Pancasila akan berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).
Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar mengatur perilaku negara baik dalam penyelenggaraan kekuasan negara dan pembuatan peraturan serta undang-undang maka akan menjadikan Pancasila sebagai seperangkat keyakinan dan kaidah fundamental negara sesuai dengan isi Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di depan Sidang BPUPK, mengatakan Pancasila merupakan "philosofische grondslag, fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi".
Sebagai rekomendasi bahan permenungan menarik di tengah suasana semakin munculnya kesadaran untuk menghidupkan kembali semangat sosialisasi nilai-nilai Pancasila, perlu diajukan pertanyaan sebagai berikut : "Sosialisasi  Pancasila itu sesungguhnya diutamakan untuk siapa ?".Â
Apakah sama seperti yang dilakukan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto yang menganggap jika semua masyarakat sudah menghayati Pancasila melalui Penataran P4 maka negara dan warga negara sudah Pancasilais ? Sehingga dilakukan Penataran Pancasila secara intensif dan wajib.
Bukankah justru hal sebaliknya yang perlu diutamakan, yaitu menjadikan Pancasila Idiologi penyelenggaraan Negara, baik untuk Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif di tengah kecenderungan kehidupan berbangsa dan bernegara di era reformasi mengabaikan Pancasila sebagai dasar Negara.
Atas nama reformasi dan globalisasi proses liberalisasi sosial, politik dan ekonomi rentan menggerogoti nilai-nilai nasionalisme masyarakat dan penyelenggara negara beserta kebijakannya. Sehingga sesungguhnya penyelenggaraan kenegaraan justru perlu menjadikan Pancasila sebagai the guardian of constitution sebagai anak kandung kaidah fundamental negara.