Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pancasila Kaidah Fundamental Penyelenggara Negara

7 Februari 2023   00:37 Diperbarui: 7 Februari 2023   01:28 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Ilustrasi perlunya penguatan nilai-nilai Pancasila. Kompas.Com

Pancasila sebagai dasar negara diaktualisasikan untuk mengatur perilaku negara, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya terwujud dengan baik bila pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pancasila. 

Penyelenggaraan kekuasaan negara harus mencerminkan implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara harus dilakukan dengan mempergunakan norma dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian Pancasila akan dijadikan sebagai idiologi kritis untuk mengukur dan memeriksa tindakan penyelenggaraan kekuasaan negara, sehingga Pancasila akan berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).

Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar mengatur perilaku negara baik dalam penyelenggaraan kekuasan negara dan pembuatan peraturan serta undang-undang maka akan menjadikan Pancasila sebagai seperangkat keyakinan dan kaidah fundamental negara sesuai dengan isi Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di depan Sidang BPUPK, mengatakan Pancasila merupakan "philosofische grondslag, fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi".

Sebagai rekomendasi bahan permenungan menarik di tengah suasana semakin munculnya kesadaran untuk menghidupkan kembali semangat sosialisasi nilai-nilai Pancasila, perlu diajukan pertanyaan sebagai berikut : "Sosialisasi  Pancasila itu sesungguhnya diutamakan untuk siapa ?". 

Apakah sama seperti yang dilakukan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto yang menganggap jika semua masyarakat sudah menghayati Pancasila melalui Penataran P4 maka negara dan warga negara sudah Pancasilais ? Sehingga dilakukan Penataran Pancasila secara intensif dan wajib.

Bukankah justru hal sebaliknya yang perlu diutamakan, yaitu menjadikan Pancasila Idiologi penyelenggaraan Negara, baik untuk Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif di tengah kecenderungan kehidupan berbangsa dan bernegara di era reformasi mengabaikan Pancasila sebagai dasar Negara.

Atas nama reformasi dan globalisasi proses liberalisasi  sosial, politik dan ekonomi rentan menggerogoti nilai-nilai nasionalisme masyarakat dan penyelenggara negara beserta kebijakannya. Sehingga sesungguhnya penyelenggaraan kenegaraan justru perlu menjadikan Pancasila sebagai the guardian of constitution sebagai anak kandung kaidah fundamental negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun