Menurut konstitusi ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepala Desa bukan merupakan Pejabat Negara. Tetapi memiliki fungsi penting merealisasikan program pembangunan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang pada intinya merupakan tugas utama negara.
Salah satu anak kandung yang lahir dari rahim reformasi adalah posisi Kepala Desa saat ini yang memiliki kedudukan penting sebagai manifestasi otonomi daerah, atau desentralisasi pemerintahan.
Fungsi dan tugas Kepala Desa yang memiliki otonomi luas saat ini merupakan anti thesis sistem pemerintahan orde baru yang sentralistik serta menerapkan pembangunan dengan cara Top Down, atau dari atas kebawah, desa dijadikan hanya sebagai objek pembangunan.
Secara historis, Orde Baru menerapkan pembangunan yang disebut dengan Trilogi Pembangunan, yang terdiri dari tiga variabel, yaitu pertama mengutamakan peningkatan stabilitas keamanan yang represif, kedua melalui stabilitas yang terjamin diharapkan akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Â
Dengan kedua variabel tersebut diharapkan akan terwujud tujuan ketiga, yaitu terjadinya pemerataan pembangunan yang menetes dari atas kebawah karena adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Artinya, Desa sebagai entitas terkecil dan terbawah dalam piramida struktur pemerintahan nasional hanya menunggu datangnya tetesan dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Tetapi pada kenyataannya sistem pembangunan nasional atas nama Trilogi Pembangunan justru menimbulkan ketimpangan sosial, pembangunan nasional hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sedangkan wilayah pedesaan tetap berada dibawah garis kemiskinan.
Ditengah kemiskinan desa, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru melahirkan konglomerasi, korupsi, kolusi dan nepotisme yang ditandai oleh kesejahteraan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang. Orang kaya raya hanya sedikit tetapi asset kekayaannya jauh menyisihkan kekayaan seluruh masyarakat umum.
Hasil refleksi dari ketimpangan sosial yang dihasilkan sistem Trilogi Pembangunan ala orde baru, maka munculnya era reformasi dijadikan momentum dan pintu masuk melahirkan sistem pembangunan yang berorientasi kepada desentralisasi dan otonomi daerah, terutama mengutamakan pemberdayaan desa sebagai soko guru pembangunan nasional.
Salah satu cara memberdayakan desa dilakukan lewat ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBN disalurkan lewat APBD dengan jumlah signifikan, ditentukan dengan pertimbangan jumlah penduduk desa, potensi desa dan kebutuhan pembangunan desa.