Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kita Lebih Butuh Kepala Desa Kreatif dan Inovatif

20 Januari 2023   11:25 Diperbarui: 24 Januari 2023   13:10 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peternakan lembu Bantuan Pemerintah di desa Cinta Rakyat Kabupaten Karo. Dokumen Pribadi

Diskursus peningkatan peran kepala desa sebagai garda terdepan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa masih relevan diperbincangkan di tengah atmosfir demokrasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selaras dengan esensi yang terkandung dalam UU No 16 tahun 2014, negara pada intinya memiliki komitment yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat kemampuan fungsi kepala desa sebagai pimpinan lini terdepan dan sebagai pengguna anggaran.

Dana desa harus dimengerti sebagai alokasi dana dari APBN yang peruntukkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dimana peruntukkannya disesuaikan dengan kebutuhan maupun situasi dan kondisi desa itu sendiri.

Secara implisit alokasi dana desa merupakan instrumen demokratisasi politik dan ekonomi yang berorientasi kepada pemberdayaan langsung potensi yang dimiliki desa itu sendiri.

Oleh karena itu dalam hal ini dibutuhkan peran penting kepala desa sebagai pemimpin terampil, dan memiliki kemampuan managerial mumpuni dalam pengganggaran yang identik dengan politik anggaran.

Berdasarkan skema baku alokasi dana desa diterima setiap desa pertahunnya kurang lebih sebesar 1 milyar.

Sebanyak 30 persen dari alokasi dana desa tersebut dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dan tim penyelenggara alokasi dana desa.

Sedangkan sebesar 60 persen dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan bidang pendidikan, pemberdayaan bidang kesehatan dan pengentasan kemiskinan.

Dana desa juga memungkinkan dialokasikan untuk bantuan keuangan untuk lembaga masyarakat desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), maupun bantuan terhadap lembaga yang ada di desa seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna dan Linmas.

Dengan demikian diharapkan terwujud tujuan sesungguhnya yang termuat dalam undang-undang tentang desa yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melindungi dan memberdayakan desa agar kuat, maju, mandiri dan demokratis dalam mengentaskan kemiskinan lewat skema perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun