Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mendesak Skema Pesangon PHK dalam Perppu Cipta Kerja

7 Januari 2023   14:19 Diperbarui: 18 Januari 2023   07:16 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2019 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (1/5/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pro dan kontra terhadap Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo bulan Desember, akhir tahun 2022 harus dicermati secara multidimensional, mempergunakan berbagai aspek sudut pandang agar tidak terjebak kedalam sikap sinisme.

Banyak hal menarik didialogkan dari Perppu Cipta Kerja yang bermanfaat bagi kepentingan stakeholder, baik untuk kepentingan buruh maupun kepentingan pelaku usaha.

Pentingnya melihat Perppu Cipta Kerja secara holistik merupakan salah satu cara bijak mencari titik temu saling menguntungkan bagi semua pihak, khususnya kesamaan persepsi mengutamakan kepentingan buruh dan pelaku usaha.

Perdebatan Perppu Cipta Kerja alangkah baiknya dilakukan dengan cara membahas substansi sesungguhnya Perppu Cipta Kerja itu sendiri. 

Bukan melulu membahas kontroversi proses kemunculan (prosedural) Perppu Cipta Kerja yang sarat dengan "Hidden Agenda" bermuatan kepentingan politik memojokkan pemerintah, dan mencari keuntungan pribadi dibalik polemik.

Secara kasat mata terlihat, beberapa politisi akhir-akhir ini lantang bicara menolak Perppu Cipta Kerja dengan hanya fokus menyalahkan proses terbitnya tanpa menawarkan argumentasi produktif untuk memperbaiki maupun mereview UU Cipta Kerja.

Padahal jika ingin memperbaiki, dapat dilakukan lewat "politics review" di lembaga legislatif, karena sebelum dijadikan sebagai Undang-Undang Perppu ini selanjutnya dibahas dan harus disetujui DPR RI.

Sedangkan jika berniat melakukan "Judicial Review" dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi.

Tetapi, apapun bentuk kritik maupun penolakan yang dilakukan, semestinya membicarakan substansi atau isi UU Cipta Kerja dengan prinsip memperbaiki kekurangan dengan mengusulkan pemikiran alternatif bertujuan menciptakan kondisi yang baik bagi buruh maupun pengusaha.

Salah satu hal paling urgen diperhitungkan dengan terkatung-katungnya penerbitan UU Cipta Kerja sampai saat ini adalah munculnya situasi ketidakpastian bagi buruh dan pengusaha di tengah ancaman perekonomian dunia yang diprediksi akan mengalami kontraksi, bahkan bisa jadi akan muncul stagflasi ekonomi, yaitu terjadi perekonomian yang stagnan bersamaan dengan meningkatkannya inflasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun