Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Meretas Belenggu Money Politics untuk Perbaikan Kualitas Demokrasi

27 November 2022   15:28 Diperbarui: 8 Desember 2022   19:55 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/HANDINING)

Money Politics tak ubahnya "aroma busuk", tidak terlihat secara kasat mata tapi dapat dirasakan aromanya. Mencari akar masalah money politics sama seperti mengurai benang kusut, dan lingkaran setan yang sulit mencari ujung dan pangkalnya.

Politik transaksional berbentuk pemberian uang atau bentuk lainnya untuk mempengaruhi perilaku memilih, menjadikan pemilihan legislatif hanya panggung menguntungkan bagi orang yang memiliki uang. Pengurus dan kader partai yang tidak memiliki uang akan tersingkir dari arena, dan hanya penggembira di perhelatan pemilihan umum.

Massifnya praktik money politics jadi momok menakutkan bagi aktivis partai politik jadi calon anggota legislatif pemilu 2024.

Pemilu 2019 merupakan pengalaman buruk sebagai bukti maraknya money politics, salah satu indikator sesunggunnya pemilu saat ini tidak mengutamakan kualitas. Bahkan terjerumus dalam praktik pemilu prosedural liberal, berorientasi pasar dan transaksional.

Jelang pemungutan suara pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu berhasil menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya sebanyak 25 kasus di 25 kabupaten/kota (16/4/2019). 

Kasus ini tersebar di 13 provinsi, kasus tertingi di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Penemuan itu dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan. Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. 

Temuan uang paling banyak diperoleh di Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang sebanyak Rp 190 juta.

Secara konstitusional sudah ada perangkat mengatur larangan money politics. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: 

a. Tidak menggunakan hak pilihnya
b. Memilih Pasangan Calon
c. Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu
d. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e. Memilih calon anggota DPD tertentu 

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Pada pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun