Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban UU Pilkada, Berujung Kriminalisasi Amelia

26 November 2020   09:11 Diperbarui: 26 November 2020   09:17 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korban UU Pilkada, Berujung Kriminalisasi SYARIFAH AMELIA, (ketua tim pemenangan calon bupati belitung timur No urut 1)

By Dato' MZA 

Pertama , Jika dilihat cobaan yg menimpa saudara kita Amelia, sangatlah nampak ada didalamnya upaya konspirasi politik yg meyelimuti proses penegakan hukum. Kelihatan Aparat Penegak hukum terkesan memaksa utk mencari Delik Pidana dari pristiwa hukum yang jahu dari norma Pasal yang menjadi sangkaan terhadap saudara Amelia.

Jika kita melisik lebih jahu, Jaksa menjadikan ketentuan Pasal 69 huruf (c) UU No. 1 tahun 2015 Tentang Pilkada, terkait dgn Larangan Dalam Kompaye, yakni _(c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;._ Pasal tersebut tidak serta merta berlaku bagi seseorang yg melakukan pelanggaran pemilu jika tidak ditemukan rentetan pristiwa hukum pidana lainya.

Didalam penjelasan Pasal tersebut, yakni Penjelasan huruf _(c): Ketentuan dalam huruf ini dikenal dengan istilah Kampanye hitam atau black campaign._ Lalu apa yang dimaksud dengan kampanye hitam itu? Yakni sebuah upaya untuk merusak atau Menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu-isu yang tidak berdasar. 

Kita perhatikan hal apa saja yang Dilarang dalam Kampanye dan Bentuk Kampanye Hitam berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum, terkait dgn Larangan Dalam Kampanye: (1). Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; a. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; c. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; e. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; f. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan g. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Pertayaanya, apakah orasi yg dilakukan saudara Amelia memenuhi unsur Norma Pidana yg ada didalam ketentuan pasal tersebut. Jika dilihat dari orasi yg disampaikan terkait yakni : ... _Kalo bersih pilkada belitung timur maka yang menang akan nomor ?..._ pernyataan tersebut jahu dari unsur black campaign, yang tidak memenuhi apa yg dimaksud kompaye hitam.

Yang kedua, apakah orasi Amelia tersebut masuk katagori kompaye hitam ataukah kompaye negatif. Perlu dibedakan antara Kompaye hitam dan kompaye negatif. Kompaye hitam jelas pelanggaran dan dapat dipidana, namun sebaliknya kompaye negatif bukan pelanggaran dan tidak dapat dipidana, sebab, kampanye negatif dilakukan dengan tujuan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik berdasarkan fakta, sementara kampanye hitam adalah dengan tujuan menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau fitnah.

Semantara yg disampaikan saudara Amelia adalah bagian dari amanah Undang-undang agar Pilkada di Belitung Timur dapat bejalan dgn bersih, jujur dan adil yang merupakan bagian dari edukasi positif kepada masyarkat agar memilih seorang pemimpin yg bersih. 

Yang ketiga, Pelangaran Pemilu merupakan Delik Aduan yang dilakukam oleh seseorang atau badan hukum sebagai korban yang merasa dirugikan, maka prinsip hukum pidana ada sebab ada akibat didalam terjadinya pristiwa pidana.

Pertayaanya apakah ada korban yg merasa dirugikan?.. jika tidak maka unsur delik pidana tidak terpenuhi, dan korban yang dimaksud harus dapat menjelaskan kerugian apa yg telah terjadi sehingga mengalami kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun