Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Covid-19, Peran DPR Masih Ada

16 Mei 2020   15:12 Diperbarui: 16 Mei 2020   15:26 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Corona Tiba Rakyat Sengsara", situasi ini menggambarkan bagaimana rakyat berjuang untuk menghadapi dampak musibah pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda. Semakin hari semakin mengkhawatirkan kesehatan dan nyawa menjadi taruhan. Tak kalah penting ekonomi rakyat jatuh berantakan masyarakat miskin semangkin sengsara, masyarakat jatuh miskin semangkin bertambah.

Namun Pemerintah dituntut untuk melakukan Perlawanan terhadap wabah Covid-19 untuk tetap memastikan melindungi kesehatan, ekonomi dan kehidupan masyarakat tetap terjamin. Sehingga Pemerintah melakukan terobosan kebijakan yang cepat, efektif dan maksimal untuk mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Yang sekarang telah diresmikan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna tertanggal 12 Mei 2020 yang lalu.

Jahu sebelum Perppu No 1 tahun 2020 yang dikenal sebagai Perppu Covid-19 disahkan DPR RI menjadi UU, baramai-ramai para Praktisi Hukum dan aktivis mengkritisi Perppu tersebut yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi dan mengiris rasa keadilan masyarakat. Sebab ada beberapa Pasal didalam Perppu tersebut dianggap kebal hukum terhadap Penguasa yakni Pasal 27 yang dinilai memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum bagi para pejabat yang melaksanakan Perppu tersebut.

Lebih jahu kita dapat melihat dibeberapa Peraturan Perundang-undangan dijelaskan ada beberapa UU yang dianggap memiliki Hak Imunitas diantaranya UU tantang Advokat, UU BI, UU tentang Ombudsman, begitu juga di dalam KUHP, yang menyatakan bahwa Pejabat yang melakukan tugasnya dengan iktikad baik tidak bisa dipidanakan. Namun tidak serta-merta hak imunitas tersebut tidak dapat dipidanakan, jika ada pelanggaran hukum dengan niat tidak baik untuk kepentingan pribadi atau kelompok maka wajib aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum demi keadilan dan kepastian hukum. Jadi tidak perlu khawatir makna kekebalan hukum itu, bukan berarti antihukum.

Dan juga perlu digarisbawahi UU Covid-19 ini bukan UU APBN sebagaimana dimaksud didalam UUD 1945. Artinya bahwa tidak bisa diartikan sama sebab situasi dan kondisinya berbeda maka pemberlakuan dan pelaksanaanya pun berbeda, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Di sisi lain ada beberapa Kelompok masyarakat yang mengatas namakan rakyat, beramai-ramai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi dengan tujuan untuk membatalkan Pasal 27 Perppu tersebut, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menjadi perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi dapat dipastikan Gugatan tersebut tidak dapat diterima,  sebab Objek Sengketa sudah tidak sama lagi setelah disahkan DPR menjadi UU. Maka Gugatan yang sudah terlanjur didaftarkan di MK sebagai Objek Sengketa Perppu No 1 tahun 2020 bisa saja MK memutus dengan amar putusan tidak dapat diterima.

Peran pemerintah,
Sudah lebih dari 3 bulan Indonesia dilanda wabah Covid-19 yang tak kunjung reda, sudah bayak yawa yang menjadi korban, para relawan bekerja siang dan malam, masyarakat mengalami kegelisahan, WNI di Luar Negeri tak kalah penting juga terkena imbasnya maka pemerintah dituntut untuk mengakomodir itu semua. Pemulihan ekonomi yang cepat sangat membantu kelangsungan hidup masyarakat maka diperlukan suatu regulasi yang mampu melakukan terobosan kebijakan agar langkah cepat dan efektif dapat bejalan. Namun harus memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah sudah tepat mengambil langkah penyelamatan ekonomi negara dalam situasi pandemi wabah Covid-19 untuk menyelamatkan ekonomi dan kelangsungan hidup masyarakat. Sebab Covid-19 merupakan wabah yang membahayakan dan menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap kelangsungan negara dan masyarakat, maka tidak salah Pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai Situasi Kegentingan yang memaksa.

Peran DPR RI
Tugas DPR RI tetap dapat dipastikan sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan Pengawasan, legislasi dan anggaran, maka sudah tepat DPR bersama-sama dengan Pemerintah membahas Rancangan UU dan mengesahkan UU, Dalam hal ini membahas Perppu manjadi Undang-undang.

Namun sebagai penyambung aspirasi masyarakat DPR juga memiliki tanggungjawab untuk menjalankan kewajiban dalam rangka mengawasi kenerja Pemerintah yang dinilai jika keluar dari jalur Peraturan Perundang-undangan dapat diluruskan. 

Jika kita melihat  didalam Pasal 13 UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terkait Pelaporan maka Pemerintah wajib melaporkan Penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan. Sehingga DPR memiliki peran penting untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tersebut dan DPR juga memiliki peran untuk dapat membetuk tim pengawas kebijakan penanggulangan Covid-19. Maka DPR dapat diibaratkan "ngaungan singa taring yang tajam" Secara langsung DPR masih memiliki taring untuk tetap bekerja mengawasi pelaksanaan UU tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun