Mohon tunggu...
Dasuki Raswadi
Dasuki Raswadi Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

Dasuki Raswadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dikbud bersama Pakem Kabupaten Tegal Gelar Pembinaan Penghayat Kepercayaan

19 November 2019   14:08 Diperbarui: 19 November 2019   14:44 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal  Selasa (19/11/2019) menggelar kegiatan pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rakyat Slaw mengusung Tema: " Layanan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mewujudkan ketentraman NKRI"

Hadir dalam kesempatan itu  Plt Kepala Dikbud H. A. Wasari, Kepala Disdukcapil Supriyadi, Kepala Kejari yang juga ketua Pakem  Mulyadi didampingi Kasie Intel Kejari Slawi Yus Hendayana. Dari Dikbud provinsi Jawa tengah hadir Kabid Kebudayaan Agus Kristiyanto. Sejumlah tokoh penganut aliran kepercayaan tampak hadir KRT Rosa Mulya Aji Kajawen Manages, KRT Jaenuri Heri Suroso  Yoga Swastika didampingi para penganut aliran lainnya.

Mengawali sambutannya Kajari Slawi Mulyadii yang juga ketua Ketua Pakem mengungkapkan secara bertanggungawab ia hadir sebagai ketua Pakem. Dan sebagai pelayan masyarakat juga harus hadir guna dapat melayani masyarakat secara baik.

dokpri
dokpri
Dikatakan, tujuan kegiatan ini guna mengupdate data terbaru terkait pengikut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus memberi dan mencari solusi persoalan yang ada ditengah penghayat  kepercayaan.  " Saling menghormati, saling menghargai merupakan modal awal dalam membina hubungan antar pengikut penghayat dengan masyarakat" ungkapnya.

Sementara itu kepala Diskdukcapil Supriyadi dalam sambutannya mengupas tentang  dasar pelaksanaan kebijakan administrasi kependudukan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya lebih mendasari pada putusan Mahkamah Konstitusi. Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 118 Tahun 2017

Kebijakan menerbitkan dokumen kependudukan  seperti KK, . KTP-elektronik  dan akta pencatatan sipil  bagi penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa dengan menggunakan  system Adminstrasi Kependudukan atau SIAK., ujar Supriyadi

Agus Kristiyanto Kabid Kebudayaan Dikbud Provinsi Jawa Tengah mengatakan, kriteria peserta didik penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa yakni organisasinya terdaftar dipemerintah pusat dan/atau daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.  Dan prinsip 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republk Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun