Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Reformasi Evaluasi Pembelajaran yang Tidak Sekadar A, B, C, D, atau E

11 September 2022   07:33 Diperbarui: 11 September 2022   18:23 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang dosen memberi penilaian pada hasil pekerjaan mahasiswa (Sumber: Kompas.com)

Penilaian atau evaluasi hasil belajar merupakan komponen yang tidak terpisahkan dalam  penyelenggaran pendidikan. Penilaian hasil belajar merupakan proses pemberian nilai terhadap hasil hasil belajar yang dicapai oleh mahasiswa berdasarkan kriteria atau standar tertentu yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi sudah ditetapkan beberapa kriteria tentang penilaian atau evaluasi belajar yang harus dilaksanakan di Perguruan Tinggi. Namun dalam prakteknya di lapangan, masih banyak hal yang ditemukan belum maksimal dilaksanakan sesuai dengan standar umum yang sudah ditetapkan. 

Berikut ini adalah beberapa catatan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian belajar di Perguruan Tinggi, berdasarkan pengalaman saya sebagai seorang mahasiswa.

Waktu Penilaian Belajar

Idealnya kegiatan penilaian belajar tidak hanya dilaksanakan di akhir proses pembelajaran, melainkan secara kontinyu dan menyeluruh, baik itu dilaksanakan di awal, pertengahan maupun di akhir pembelajaran. 

Walaupun peraturan ini menyebut kata "idealnya", namun menurut saya alangkah baiknya proses penilain secara kontinyu dan menyeluruh ini merupakan suatu "keharusan" untuk dilaksanakan. Hal ini menjadi penting untuk mengevaluasi perkembangan studi mahasiswa dari. 

Sangat disayangkan jika evaluasi hanya dilakukan pada akhir pembelajaran berupa Ujian Akhir Semester (UAS). Adapula beberapa perguruan tinggi atau beberapa dosen yang mengadakan Ujian Tengah Semester  (UTS), namun baik UTS maupun UAS memiliki bentuk penilaian yang kurang bersifat evaluatif terhadap hasil belajar. Bahkan pekerjaan mahasiswa kadang tidak dikembalikan dan mahasiswa tidak mengetahui catatan evaluasi yang harus diperhatikan.

Catatan evaluatif memungkinkan dosen membaca dengan teliti setiap hasil pekerjaan mahasiswa. Penilain yang hanya menggunakan skala ordinal A, B, C, D, E bisa saja membuka kesempatan bagi para dosen untuk "asal" memberi nilai, tanpa membaca dengan baik apa yang ditulis mahasiswa. Dengan alasan beragam kesibukan, apalagi jika memiliki banyak mahasiswa, seorang dosen bisa saja tergoda untuk "asal" memberi nilai.

Prinsip Penilaian

Prinsip penilaian terdiri dari prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan. Prinsip edukatif artinya penilain yang diberikan tidak untuk menghakimi mahasiswa atas nilai yang didapatkan. Sebaliknya, penilain tersebut sebagai acuan refleksi serta evaluasi, sehingga mahasiswa dapat menerapkan perencanaan untuk meningkatkan kualitas belajarnya. Apabila sudah mendapatkan hasil yang baik, mahasiswa dapat terus melakukan peningkatan hasil belajarnya sambil meningkatkan indikator lain yang kurang baik.

Prinsip otentik adalah penilaian hasil belajar yang memiliki orientasi pada proses belajar yang berkesinambungan. Prinsip objektif adalah penilaian hasil belajar yang bebas dari pengaruh subjektivitas antara dosen dan mahasiswa. Prinsip akuntabel adalah penilaian hasil belajar yang dilaksanakan berdasarkan prosedur dan kriteria yang sudah disepakati sejak awal perkuliahan, dan sudah dipahami oleh mahasiswa. Prinsip transparan merupakan penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Kualifikasi keberhasilan mahasiswa yang hanya dinilai berdasarkan skala ordinal A, B, C, D, E, terasa kurang memenuhi prinsip edukatif. Mahasiswa yang hanya mengetahui nilai ordinal akan sangat berbeda jika evaluasi dilakukan secara deskriptif berupa catatan dari dosen pengampuh mata kuliah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun