Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Banyak yang Tolak Join Nomination Kebaya Goes to UNESCO. Ada apa?

2 September 2022   09:36 Diperbarui: 3 September 2022   14:59 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu-ibu berpakaian kebaya (Sumber: Kompas.com)

Direktur Perlindungan Kebudayan, pada Jumat, 18 Februari 2022 telah mengumumkan hasil seleksi usulan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (Intangible Cultural Heritage of Indonesia) untuk diajukan ke UNESCO. Beberapa warisan yang termasuk dalam hasil seleksi tersebut adalah Tempe, Reog Ponorogo dan Budaya Sehat Jamu, sebagai nominasi tunggal. Tenun Ikat Sumba Timur-NTT dan Ulos Batak, masuk seleksi sebagai Tenun Indonesia. Sedangkan yang masuk nominasi multinasional atau joint nomination adalah alat musik Kolintang. 

Dalam perkembangan akhir-akhir ini, muncul wacana baru bahwa Kebaya akan diajukan oleh pemerintah RI ke UNESCO sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda. Hal ini ternyata mendapat penolakan dari berbagai pihak. Alasannya bukan karena menolak pengajuan Kebaya Goes to Unesco, melainkan karena Kebaya dimasukan dalam nominasi multinasional (join nomination), yakni pengajuan sebagai warisan budaya bersama dengan negara tetangga yakni Malaysia, Brunai Darusalam dan Singapura.

Alasan mengapa pemerintah memasukan Kebaya dalam kategori nominasi multinasional, karena dinilai negara-negara tetangga kita ini pun juga memiliki Kebaya, sebagaimana halnya dengan Indonesia. Namun demikian, beberapa pihak menilai bahwa masuknya Kebaya dalam nominasi multinasional ini bukan merupakan keputusan yang tepat. 

Kebaya seharusnya dimasukan dalam nominasi mandiri (single nomination), yakni sebagai warisan kebudayaan yang merupakan identitas bangsa. 

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com (15/8), beberapa pihak yang mendukung nominasi mandiri ini antara lain dari Ketua Tim Nasional Pengajuan Hari Kebaya Nasional, Lana T. Koentjoro dan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Dukungan yang sama juga datang dari Tuti Roosdiono-anggota DPR RI, Deputi IV Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika dan Wakil Ketua Himpunan Ratna Busana Surakarta, Ray Febri Dipokusumo.

Sangat disayangkan jika Kebaya diajukan sebagai warisan budaya bersama bangsa lain, padahal sejak tahun 1964, dalam Kongres Kowani, Presiden Petama RI sudah mengumumkan bahwa Kebaya merupakan salah satu identitas dan merupakan jadi diri bangsa Indonesia.  

Mengajukan sebuah hasil kebudayaan untuk diakui sebagai warisan budaya dunia versi UNESCO, tentu bukanlah sebuah perkara yang muda dan instan. Mulai dengan tahap persiapan, penilaian, hingga akhirnya ditetapkan sebagai warisan budaya dunia, butuh bertahun-tahun dengan berbagai tahapan yang harus dilewati. 

Dalam aturan terbaru, UNESCO telah memutuskan setiap negara hanya bisa mengajukan setiap dua tahun sekali untuk masuk dalam seleksi warisan budaya dunia. Sedangkan jika diajukan secara mulitinasional (join nomination), dapat dilakukan setiap tahunnya bersama beberapa negara.

OMK Curahjati-Banyuwangi mengenakan kebaya (Foto: Dokumen Pribadi)
OMK Curahjati-Banyuwangi mengenakan kebaya (Foto: Dokumen Pribadi)

Berikut ini adalah beberapa tahapan atau proses persiapan, penilaian, hingga akhirnya ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO:

  • Daftar Tentatif

Disiapkan dalam suatu negara oleh pihak pemerintah, melalui konsultasi dengan otoritas lokal, organisasi non-pemerintah, anggota masyarakat, dan pemilik swasta.

  • Dokumen pencalonan dan penyusunan rencana pengelolaan oleh Pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun