Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Perkawinan sebagai Perjanjian (Foedus) atau Kontrak (Contractus)?

14 Agustus 2022   19:00 Diperbarui: 14 Agustus 2022   19:44 2126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Kompas.com)

Perkawinan haruslah monogam, yakni antara seorang pria dan seorang wanita. Konsekuensi logis dari gagasan monogam perkawinan adalah bahwa orang yang sudah terikat pada perkawinan sah tidak bisa menikah lagi secara sah dengan orang lain.

Selain memiliki sifat monogam, perkawinan Katolik juga memiliki prinsip heteroseksual. Allah pencipta menghendaki bahwa perkawinan harus merupakan relasi yang saling melengkapi antara laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam karya penciptaan-Nya melalui kelahiran dan pendidikan anak. 

Yang saling diterima dan diberikan dalam perjanjian perkawinan adalah kesediaan menjadi pasangan yang saling memberikan seluruh diri, termasuk dimensi seksual. Oleh karena itu, sampai saat ini Gereja tidak mengakui adanya perkawinan antara dua orang yang berkelamin sama, yakni antara dua orang perempuan (lesbianisme) dan antara dua laki-laki (homoseksualisme).

***

Daftar Rujukan:
Anselmus, Eligius. Persiapan Perkawinan Katolik. Ende: Nusa Indah, 1997.
Raharso, Catur. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik. Malang: Dioma, 2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun