Jika kita lihat ke belakang, PKS yang waktu itu diwakili Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah untuk mengedepankan proses hukum mantan Presiden Soeharto.
Ia mengingatkan, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih berlaku.
Ketetapan MPR tersebut, Pasal 4, menyebutkan, Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memerhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR Tahun 1960 sampai Tahun 2002 mengukuhkan bahwa Tap MPR No XI/MPR/1998 masih berlaku. Tap MPR I/MPR/2003 Pasal 4 menyebutkan, Tap XI/MPR/1998 masih berlaku sampai terlaksananya semua ketentuan dalam ketetapan tersebut, kata Hidayat.
Kita boleh heran melihat sikap PKS bergabung bersama keluarga Soeharto yang pernah dikecamnya di Pilpres 2019 dengan mendukung Capres 02.
Kita juga boleh heran mengapa Prabowo merapat ke 01 melalui Megawati Soekarnoputri. Tetapi itulah politik. Tidak ada teman atau lawan. Yang ada adalah kepentingan.