Mohon tunggu...
Daryl Naufaldy Nafis
Daryl Naufaldy Nafis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga

Saya suka sekali topik penelitian dan kaitannya dengan science. Namun, terlepas dari itu semua saya mengimbangi ketertarikan tersebut dengan mengikuti isu-isu sosial yang tersebar baik secara nasional amupun internasional

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perdagangan Manusia Menjadi Momok Kekejaman Dunia

18 Mei 2023   12:17 Diperbarui: 18 Mei 2023   12:18 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Keadaan dunia semakin mencekam, menakutkan, dan mengkhawatirkan. Hal tersebut tidak jauh dari beberapa kejahatan dan kekejaman yang terjadi di seluruh penjuru dunia. Kasus-kasus yang terjadi pun tidak sedikit, tidak memandang itu negara berkembang ataupun negara maju. Perdagangan manusia menjadi contoh salah satu kekejaman dan tindak kejahatan yang tidak manusiawi bagi dunia. Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan pengangkutan, pemindahan, permintaan, penyembunyian, dan segala jenis transaksi lain yang bertujuan untuk menjual manusia secara paksa. Tindak kejahatan ini sudah terlampau banyak cara untuk melakukannya, mulai dari penjebakan, penipuan, pemaksaan, dan lain sebagainya. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Bentuk tindakan perdagangan manusia ini terbagi beberapa macam, bisa dalam bentuk pelacuran atau eksploitasi seksual, pengemis pada dunia industri pornografi, eksploitasi seksual anak (pedofilia), adopsi anak secara ilegal, pekerja rumah tangga, bahkan pengambilan organ tubuh. Berdasarkan laporan Global Report on Trafficking in Person 2020 yang dikeluarkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menunjukkan pada 2018 terdapat 50% kasus perdagangan manusia dalam bentuk eksploitasi seksual, 38% berbentuk kerja paksa, 6% berbentuk kriminal, 1,5% pengemis, dan 1% kasus penikahan secara paksa. Sedangkan menurut data dari PBB, setiap tahunnya sekitar 2,5 juta orang menjadi korban perdagangan manusia. Dari jumlah tersebut, 80% merupakan perempuan dan anak-anak yang terjebak dalam perdagangan seks, sedangkan sisanya diperdagangkan untuk bekerja sebagai buruh paksa.

Mengacu pada Global Slavery Index 2018 terdapat beberapa negara teratas dengan kasus perdagangan manusia terbanyak di dunia. Diantaranya adalah India dengan jumlah korban 7.989.000 orang, China dengan jumlah korban 3.864.000, Pakistan dengan jumlah korban 3.186.000 orang, Korea Utara dengan jumlah korban 2.640.000 orang, Nigeria dengan jumlah korban 1.386.000 orang, Iran dengan jumlah korban 1.289.000 orang, dan Indonesia dengan jumlah korban 1.220.000 orang. Dan ada data dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat "2022 Trafficking in Person Report", terdapat jumlah keseluruhan kasus sebanyak 90.354 orang menjadi korban perdagangan dunia pada tahun 2021. Dengan penyumbang terbanyak dari wilayah Asia Selatan dan Tengah dengan 28.426 korban atau 42% dari total korban di seluruh dunia.

Sementara di Indonesia sendiri kasus yang banyak terjadi yaitu pada anak-anak dan wanita yang dipaksa untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Adapun kasus lain menimpa para imigran yang bekerja ke luar negeri. Di mana tidak sedikit yang rela bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri untuk bekerja. Namun, hal ini kerap kali disalah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawari mereka pekerjaan dengan gaji yang besar. Tetapi malah berujung menjadi korban trafficking, sistem kerja yang tidak jelas dan upah yang sangat kecil, ini menjadi mirip dengan kerja paksa. Bahkan, lebih parahnya menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan organ tubuh. Hal tersebut sudah berbentuk disharmonisasi hak imigran dengan perdagangan manusia yang melanggar Hak Asasi Manusia yang menjadi prioritas pemerintah untuk diatasi.

Kasus perdagangan manusia ini disebabkan oleh banyak hal, bisa melalui kurangnya kesadaran akan mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui risiko bahaya dari trafficking dan cara atau modus yang dipakai untuk menipu korbannya. Kemiskinan yang terjadi juga telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan kemana saja, tanpa tahu bahaya yang akan menimpa dari pekerjaan tersebut. Orang-orang yang berasal dari daerah yang terpinggirkan atau wilayah konflik cenderung menjadi sasaran utama dari para penjahat perdagangan manusia karena kurangnya pengetahuan mengenai hal-hal tersebut.

Perdagangan manusia seringkali terjadi secara terorganisir oleh sindikat-sindikat kejahatan internasional yang memiliki jaringan di berbagai negara. Sindikat ini umumnya memanfaatkan perbedaan sosial, ekonomi, dan budaya antara negara sasaran dan negara asal korban sebagai sarana untuk merekrut dan memperdagangkan manusia.

Penghapusan perdagangan manusia membutuhkan tindakan kolektif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan masyarakat. Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kesadaran tentang bahaya perdagangan manusia melalui pendidikan dan kampanye publik. Indonesia menempati peringkat ketiga dengan penanganan kasus perdagangan manusia. Pemerintah telah menerapkan undang-undang tentang perlindungan korban perdagangan manusia, yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, upaya pemberantasan perdagangan manusia masih perlu ditingkatkan lagi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi para korban, yang bisa dilakukan dengan menetapkan sanksi tegas baik administratif maupun pidana terhadap pelanggaran atas Hak Asasi Manusia agar menimbulkan efek jera, rekruitment TKI dilakukan dengan tepat dan kemudahan asas, untuk menghindari TKI secara ilegal dan memberikan pembibingan atau sosialisasi secara langsung. Kemudian sistem pengawasan dari pemerintah perlu diperketat kembali.

Selain itu, masyarakat juga perlu terlibat dalam upaya melawan perdagangan manusia. Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mereka mengetahui ada kasus perdagangan manusia yang terjadi di sekitar mereka. Masyarakat juga dapat membantu dengan memperkuat perlindungan bagi para korban perdagangan manusia, baik dengan memberikan bantuan langsung maupun dengan memberikan dukungan moral. Hal tersebut bertujuan agar kasus membludaknya perdagangan manusia bisa terhentikan dan tuntas secara keseluruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun