Mohon tunggu...
Darul Azis
Darul Azis Mohon Tunggu... Administrasi - Wirausahawan

Wirausahawan yang terkadang menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Empat Cara Mudah Mengurus KTP Elektronik

14 September 2016   10:15 Diperbarui: 14 September 2016   10:40 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KTP Elektronik/Ilustrasi via kompas.com

Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat ada banyak keluhan di media sosial dan Kompasiana menyoal betapa ribet dan sulitnya membuat KTP elektronik. Bagi saya pribadi, berdasarkan pengalaman saya membuat KTP elektronik awal Juni lalu, sebetulnya  proses pembuatan KTP Elektronik itu tidaklah terlampau sulit. Hanya saja memang, ada prasyarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni kita harus benar-benar memahami prosedur dan peraturan terkait proses tersebut. Ini menjadi sangat penting, sebab jangan sampai kita jadi bolak-balik ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya karena kurang ada persyaratan yang kurang. 

Di samping itu, persyaratan yang kurang biasanya menimbulkan celah suap, baik bagi para petugas kantor maupun bagi kita para pengakses layanan. Padahal seharusnya, kita tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun dalam proses pembuatan KTP Elektronik ini. Dan, sebetulnya proses pengurusan dokumen kependudukan itu mudah asal memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pahami Prosedurnya, Lengkapi Syaratnya

Memahami prosedur pengurusan surat-surat itu sangat penting, agar kita tidak nyasar ke tangan para calo atau nyasar ke tangan petugas yang nakal yang mengakibatkan kita harus mengeluarkan uang lebih untuk itu. Pun demikian dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Setidaknya ada lima hal yang harus kita ketahui terkait prosedur dan persyaratan layanan ini, yakni di mana lokasi pengurusannya, waktu pelayanan, apa saja syarat-syaratnya, durasi minimal pelayanan, dan berapa biayanya.

Untuk mengetahui prosedur dan persyaratan tersebut, kita bisa tempuh dengan dua  cara.

Pertama, bertanya kepada petugas kantor kelurahan/desa. Upayakan dalam menanyakan informasi tersebut, kita dapat mengingat wajah, nama, dan jabatannya. Syukur-syukur bisa sekalian merekamnya. Fungsinya, buat berjaga-jaga kalau nanti ada ‘apa-apa’. Tips tersebut juga berlaku ketika kita mengurus berkas-berkas lain, di kantor-kantor lain, yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pelaksanaan tips ini secara massal, saya yakin akan dapat memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan di negara kita.

Cara kedua adalah dengan mencari informasi di website kantor bersangkutan. Langkah ini tak kalah penting adanya, karena bisa dijadikan sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.  

Pemilihan kedua cara di atas  tergantung kondisi daerah atau kantor yang bersangkutan. Kalau memang di daerah atau di kantor tersebut sudah cukup maju sistem informasi pelayanannya, maka bisa hanya dengan melihat di website. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, bertanya kepada para petugas adalah wajib hukumnya. Ya hitung-hitung sekalian silaturahmi dan bertegursapa dengan buruh sendiri.

2. Berani Ngeyel

Jika kemudian di kantor Kelurahan, Kecamatan atau Disdukcapil ada yang keterangan dan persyaratan yang berbeda, maka mau tak mau kita harus berani ngeyel kepada petugas. Tapi ya itu tadi syaratnya, kita harus memastikan kalau kita memang benar. Dan jangan merasa 'nggak enak' sama yang bersangkutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun