Mohon tunggu...
Daro Eko Wahab
Daro Eko Wahab Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Berbagi Informasi Seputar Lingkungan, Hutan, Dinamika Sosial dan Opo Wae...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kolaborasi di Way Kalam

28 Januari 2023   14:44 Diperbarui: 28 Januari 2023   17:18 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Kunjungan KPH Way Waya

Gambar Kunjungan KPH Way Waya
Gambar Kunjungan KPH Way Waya

Way Kalam adalah nama dari suatu desa di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.   Berada di lereng Gunung Rajabasa bagian selatan dengan topografi yang berbukit dan jurang dengan tutupan lahan yang masih terjaga.  Way Kalam juga dipakai sebagai nama dari lembaga yang mempunyai kepedulian untuk memelihara, menjaga dan mengelola lahan hutan dengan lestari yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa atau yang disingkat LPHD.

LPHD Way Kalam didirikan pada tahun 2017 dan telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Way kalam adalah satu dari sekian kelompok masyarakat yang masih memiliki semangat untuk terus menjaga lingkungan, hutan, alam serta kearifan lokal.  Di sini dapat tergambar betapa masyarakat tidak semata-mata hanya mementingkan ekonomi saja tetapi juga masih memelihara budaya yang luhur dari nenek moyang untuk melestarikan hutan.

Bagaimana Way Kalam dapat tumbuh menjadi kelompok masyarakat yang sedemikian memiliki kepedulian lingkungan.  Ternyata kata kunci dari semua itu adalah adanya kolaborasi dari para pihak, sehingga juara satu tingkat Provinsi untuk Lomba Wana Lestari Tahun 2022 kemarin dapat diraih dengan nilai yang sempurna yaitu 100.

Kolaborasi di Way Kalam terjadi antara para pemangku kepentingan yaitu Masyarakat sebagai pelaku utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, UPTD KPH Way Pisang, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Desa sebagai Lembaga Pemerintah yang terdekat, Pendamping dan Penyuluh Kehutanan.

Masyarakat adalah unsur utama dalam membangun Way Kalam, karena tanpa masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan dan sumber daya maka Way Kalam tidak akan maju seperti sekarang ini.,  Peran serta masyarakat dalam setiap kegiatan di organisasi adalah penentu utama terjadinya perubahan dan kemajuan di Way Kalam.  Keaktifan itu tercermin dari peran aktif dalam pertemuan- pertemuan kelompok, memberikan usulan dan pendapat yang membangun.  Peran aktif juga dalam memberikan dukungan sumber daya baik tenaga maupun materi.

Peran yang kedua adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini melalui Program Penguatan Perhutanan Sosial atau Strengthened Social Forestry (SSF) yang di bawah koordinasi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera dengan melibatkan pendamping perhutanan sosial yang memiliki kompetensi yang baik dalam kegiatan perhutanan sosial.

Selanjutnya adalah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Melalui UPTD KPH Way Pisang yang membawahi langsung memiliki peran dalam pembinaan.  Didalamnya ada Penyuluh Kehutanan yang berada di wilayah Kecamatan Penengahan.  Penyuluh Kehutanan inilah yang melakukan pembinaan terhadap tiga tata kelola baik tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan maupun tata kelola usaha.  Dalam hal tata kelola kelembagaan penyuluh yang melakukan inisiasi terbentuknya lembaga pengelola hutan desa, melakukan fasilitasi dokumen-dokumen kelembagaan, menginisiasi pertemuan kelompok, dan bentuk kegiatan kelembagan lain.  Dalam tata kelola kawasan Penyuluh kehutanan banyak melakukan fasilitasi kegiatan kaitan dengan pengkayaan tanaman dengan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Balai Pengelolaan DAS Way Seputih Way Sekampung.  Dalam tata kelola usaha juga Penyuluh telah banyak memfasilitasi kegiatan usaha kelompok dengan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).  Kelompok Usaha inilah yang menjadi salah satu keunggulan dari LPHD Way Kalam, dengan memproduksi berbagai produk UMKM seperti Gula semut, gula jahe, madu, manisan pepaya, kopi bubuk dan lain sebagainya.

Bagaimana peran dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, setidaknya Pemerintah Kabupaten banyak memberikan dukungan antara lain memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa untuk memberikan perhatian kepada LPHD dalam hal legalitas dan dukungan pemerintah, serta kemudahan dalam mengakses perizinan berusaha bagi KUPS yang dibentuk.

Pemerintah Desa Way Kalam adalah Pemangku langsung LPHD Way Kalam banyak memberikan peran dalam hal penetapan legalitas LPHD, memberikan dukungan dana desa dan melakukan pembinaan secara kelembagaan dan mendukung untuk terbentuknya LPHD Way Kalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun