Mohon tunggu...
DARMAWAN SAPUTRA
DARMAWAN SAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pelajar di Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia pada Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Migran

24 Juni 2021   22:11 Diperbarui: 27 Juni 2021   18:27 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis oleh Darmawan Saputra; Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Mahasiswa FBIK UNISSULA; Dosen Fakultas Hukum Unissula

Pembangunan ekonomi dan kemajuan budaya dan informasi di dunia, juga berdampak kepada Negara Indonesia. Yang mana Negara Indonesia sebagai Negara yang kaya akan sumber daya manusia yang dimilikinya. Dengan populasi yang sangat banyak, mengakibatkan permintaan dan kebutuhan lapangan kerja meningkat, sehingga lapangan pekerjaan yang tersedia semakin ketat dan sedikit bagi warga Negara Indonesia. 

Oleh karena itu untuk menangani dan melawan angka pengangguran yang meningkat di tiap tahunnya, pemerintah Indonesia khususnya di bidang ketenagakerjaan melakukan kegiatan kerja sama dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang dimiliki, yaitu dengan menyalurkan tenaga kerja migrant ke luar negeri untuk bekerja di luar negeri. 

Hal ini terbukti cukup efektif, dimana keuntungan ekonomi meningkat dengan adanya devisa dan mengurangi jumlah pengangguran yang ada, namun selain mafaat hal ini juga menimbulkan beberapa permasalahan yang ada khususnya dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui kekuatan mengenai Hak Asasi Manusia bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian dari usaha pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia menjadi lebih berkembang. Dengan perkembangan di era sekarang yang mana serba maju dan modern di segala sekor sudah sangat berkembang dengan cukup pesat, maka membutuhkan tenaga kerja yang banyak. 

Sehingga hal tersebut memberikan suatu kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga Negara kita yang membutuhkan pekerjaan, yang pada dasarnya setiap manusia berhak untuk mendapatkan pekerjaan. Bahwa Indonesia telah menyadari bahwa pekerjaan merupakan kebutuhan yang wajib sebagai warga Negara sebagaimana yang telah diatur di  dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 27 ayat (2) yang menyatakan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Tenaga kerja sendiri merupakan manusia, yang mana di dalam subyek hukum telah diatur ketentuannya. Subyek hukum adalah pendukung Hak dan Kewajiban yang disebut orang, Orang menurut konsep hukum sendiri terdiri atas manusia dan badan hukum. Manusiaadalah subyek hukum menurut konsep biologis, sebagai gejala alam, sebagai mahluk budaya ciptaan Tuhan yang dilengkapi dengan akal, perasaan, dan kehendak.

Di dalam Undang-Undang telah diatur mengenai ketenagakerjaan, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh sekalipun untuk mewujudkan kondusi yang kondusif bagi pengembang dari suatu usaha.

Di dalam era globalisasi sekarang ini, tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia mengalami kenaikan yang sangat pesat. Di dorongnya pertumbuhan ekonomi dengan adanya pertambahan penduduk yang secara signifikan setiap tahunnya. Maka masyarakat dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka baik secara primer maupun sekunder dengan cara apapun yaitu dengan bekerja. Pertumbuhan Ekonomi yang meningkat namun kebutuhan lapangan pekerjaan yang sulit yang mana menyebabkan kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan mengakibatkan munculnya banyaknya pengangguran yang terjadi di Indonesia.

Dengan banyak penggangguran yang terjadi, menyebabkan masyarakat Indonesia sebagai pencari pekerjaan bermigrasi ke daerah yang ke daerah lainnya dan bahkan sampai ke luar negeri dalam rangka mencari dan memenuhi kebutuhan kerja. Salah satu upaya alternative untuk mengatasi terjadinya pengangguran dan kelangkaan tersedianya lapangan kerja adalah menempatkan tenaga kerja keluar negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun