Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin 5 Perangkat Evaluasi Terpisah

23 Juli 2021   15:51 Diperbarui: 23 Juli 2021   16:27 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada "Poin 4 Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" telah dibahas seputar cara menguatkan tingkat keberhasilan atas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Disebutkan di poin 4 tersebut bahwa pemantauan SPIP dilakukan di antaranya melalui (1) pemantauan berkelanjutan dan (2) evaluasi terpisah.

Selain itu, juga disebutkan bahwa pemantauan penerapan SPIP yang dilakukan melalui evaluasi terpisah bertujuan untuk:

  1. mengetahui kinerja dan efektivitas SPIP;
  2. mengetahui cara meningkatkan efektivitas SPIP;  dan
  3. mengidentifikasi serta mengatasi risiko utama seperti penggelapan, pemborosan, penyalahgunaan, dan salah kelola (mismanagement).

Pada poin 5 ini  akan dibahas seputar perangkat evaluasi terpisah berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Kegiatan evaluasi terpisah tersebut menggunakan perangkat yang disebut dengan Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah yang mana terdiri dari lima bagian sesuai unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI), yaitu (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan pengendalian, (4) informasi komunikasi, dan (5) pemantauan.

Masing-masing dari lima bagian tersebut berisi suatu daftar faktor utama. Daftar faktor utama ini menggambarkan isu atau hal penting dari setiap unsur SPI.

Selanjutnya, pada masing-masing daftar faktor utama berisi butir-butir yang sifatnya lebih spesifik menggambarkan pelaksanaan daftar faktor utama berikut juga pelaksanaan lima bagian atau unsur SPI yang ujungnya akan menunjukkan seberapa jauh SPI berfungsi.

Oleh karenanya, butir-butir spesifik tersebut dapat berfungsi untuk menentukan:

  1. kesesuaian penerapan butir-butir tersebut dalam situasi tertentu;
  2. kemampuan instansi pemerintah dalam menerapkan butir tersebut;
  3. kelemahan pengendalian yang mungkin terjadi; dan
  4. pengaruh butir tersebut terhadap kemampuan instansi pemerintah dalam mencapai visi, misi, dan tujuannya.

Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah yang terdiri dari (1) lima bagian sesuai unsur SPI, (2) daftar faktor utama, dan (3) butir-butir tersebut sifatnya hanya sebagai referensi awal. Dengan kata lain, dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan risiko masing-masing instansi pemerintah untuk butir-butirnya, namun dengan tetap mengikuti lima unsur SPI.

Untuk agak jelasnya, diambil beberapa contoh Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun