Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin 4 Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

23 Juli 2021   14:48 Diperbarui: 23 Juli 2021   14:51 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain melalui pemantauan berkelanjutan, pemantauan SPIP juga dilaksanakan melalui evaluasi terpisah. Yang dimaksud evaluasi terpisah di sini adalah penilaian atas mutu kinerja SPI dengan ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan penilaian risiko dan efektivitas prosedur pemantauan yang berkelanjutan.

Beda halnya dengan pemantauan berkelanjutan yang dilakukan terus-menerus dan menyeluruh, evaluasi terpisah dilakukannya secara frekuensi tertentu dan dalam ruang lingkup tertentu.

Pemilihan ruang lingkup dan frekuensi pelaksanaan dalam evaluasi terpisah didasarkan pada penilaian risiko dan hasil dari kegiatan pemantauan berkelanjutan.

Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dapat dilakukan jika telah diketahui sejauh mana kinerja dan efektivitas SPI melalui kegiatan pemantauan yang antara lain adalah evaluasi terpisah.

Setelahnya, barulah dapat ditentukan cara peningkatan atau penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP melalui (1) penentuan apa, (2) bagian mana, dan (3) bagaimana penyempurnaan SPIP dilakukan.

Evaluasi terpisah dilaksanakan melalui:

  1. penilaian sendiri;
  2. reviu;
  3. pengujian efektivitas SPIP;

yang dapat dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah.

Pemantauan penerapan SPIP oleh pimpinan instansi pemerintah yang dilakukan melalui evaluasi terpisah atas SPIP-nya masing-masing bertujuan untuk:

  1. mengetahui kinerja dan efektivitas SPIP serta cara meningkatkan efektivitas SPIP; dan
  2. mengidentifikasi serta mengatasi risiko utama seperti penggelapan, pemborosan, penyalahgunaan, dan salah kelola (mismanagement).

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP, selain dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, juga dilakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pembinaan penyelenggaraan SPIP itu sendiri meliputi:

  1. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
  2. sosialisasi SPIP;
  3. pendidikan dan pelatihan SPIP;
  4. pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan
  5. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.

Demikian pembahasan seputar cara menguatkan tingkat keberhasilan atas penerapan SPIP. Berikutnya akan dibahas seputar perangkat kegiatan pemantauan yang digunakan dalam rangka menentukan sampai seberapa jauh SPIP suatu instansi pemerintah dirancang dan berfungsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun