Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin 4 Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

23 Juli 2021   14:48 Diperbarui: 23 Juli 2021   14:51 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Poin 4 ini akan kita bahas tentang penguatan efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang mana poin unsur SPIP-nya sudah kita bahas pada tulisan "Poin 3 Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah".

Bukan akademisi, bukan pula praktisi, KBBI online jadi referensi pertama dalam mencari tahu arti suatu kata dan frasa.

Pada KBBI online, efektivitas berarti keefektifan. Sedangkan keefektifan berarti 1. keadaan berpengaruh; hal berkesan 2. kemanjuran; kemujaraban (tentang obat) 3. keberhasilan (tentang usaha, tindakan); kemangkusan.

Dalam konteks ini, pengertian efektivitas yang sesuai adalah keberhasilan (tentang usaha, tindakan). Artinya poin ini akan membahas seputar cara menguatkan tingkat keberhasilan atas penerapan SPIP.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, Presiden mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.

Sedangkan sesuai PP No. 60 Tahun 2008, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan masing-masing.

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan:

  1. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan
  2. pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern. Fungsi pengawasan intern adalah melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Lingkup pengawasan intern mencakup (1) kelembagaan, (2) lingkup tugas, (3) kompetensi sumber daya manusia, (4) kode etik, (5) standar audit, (6) pelaporan, dan (7) telaahan sejawat.

Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (BPKP, inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota) melalui (1) audit, (2) reviu, (3) evaluasi, (4) pemantauan, dan (5) kegiatan pengawasan lainnya.

Salah satu kegiatan pengawasan intern adalah pemantauan. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Bila merujuk pada KBBI online, pemantauan berarti proses, cara, perbuatan memantau; pengamatan; pencatatan; pemonitoran. Sedangkan memantau sendiri berarti mengamati atau mengecek dengan cermat, terutama untuk tujuan khusus; mengawasi; memonitor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun