Baca juga:Â "Bukan Penyuluh Antikorupsi"
Pencegahan Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya (1) upaya-upaya penindakan pelaku korupsi, tetapi juga (2) upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem dan (3) upaya-upaya pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.
Tanpa menghilangkan upaya (1) dan (2), upaya pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi harusnya mendapatkan perhatian yang lebih besar.
Bila disederhanakan, upaya-upaya di atas terbagi 2, yaitu (1) upaya penindakan yang mencakup upaya-upaya penindakan pelaku antikorupsi dan (2) upaya pencegahan yang mencakup (a) upaya-upaya perbaikan sistem dan (b) upaya-upaya pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.
Dalam upaya pencegahan melalui pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi, KPK berwenang (1) menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, (2) merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, dan (3) melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum.
Upaya pencegahan melalui pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing.
Salah satu peran serta elemen bangsa adalah melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.
Untuk melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi sepertinya tidak serta merta masyarakat umum "bebas" melakukannya.