Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bukan Penyuluh Antikorupsi

10 Juni 2021   12:17 Diperbarui: 10 Juni 2021   12:28 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
internalisasi antikorupsi, dok. pribadi

Sebagaimana pengemudi sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), apakah penyuluh antikorupsi harus terlebih dahulu lulus Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (SPAK)?

Salah satu tugas Duta Transformasi Kantor Vertikal (berkedudukan pada kantor wilayah) adalah melaksanakan Program Kerja Duta Transformasi Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Central Transformation Office (CTO) yang berada di pusat kementerian.

Pada Handbook Program Kerja Duta Transformasi Tahun 2021 terdapat beberapa tema mandatory yang salah satunya adalah tema 'program antikorupsi'. Untuk menjalankan program antikorupsi ini, Duta Transformasi ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan antikorupsi yang melibatkan penyuluh antikorupsi kementerian dalam bentuk webinar, forum group discussion (FGD), stakeholder gathering, open booth Hari Antikorupsi Dunia, dan sebagainya.

Mungkin 'urusan akan beres' bilamana Duta Transformasi tersebut adalah pegawai yang telah mengikuti diklat ataupun lulus uji kompetensi Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (SPAK) sebagaimana yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja atau Term of References Duta Transformasi Tahun 2021.

Rasa penasaran apa itu SPAK, muncul bisikan, "Coba Kamu cari aja di personal computer peninggalan senior yang Kamu gantikan posisinya." Tidak butuh waktu lama, segala puji bagi Allah SWT, file yang dibutuhkan lengkap tersedia. "Terima kasih, Senior."

Ditemukan dua folder file bertuliskan (1) Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi dan (2)  Materi Penyuluh Anti Korupsi.

Sebelum lanjut, penulisan yang benar adalah 'anti korupsi' atau 'antikorupsi' sih? Pada bagian Penulisan Kata Berimbuhan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Edisi Keempat yang diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan, "Bentuk terikat ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya, misalnya adibusana, aerodinamika, antarkota, 'antibiotik', ...."

Kembali ke topik. Pada folder Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi terdapat beberapa file, yaitu (1) Sosialisasi Sertifikasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah, (2) Panduan Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur RPL, (3) Panduan Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur Diklat, (4) Essay Pengalaman Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas, dan (5) Ceklis Kelengkapan Dokumen Asesmen Penyuluh Antikorupsi Pratama Jalur Diklat.

Sedangkan pada folder Materi Penyuluh Anti Korupsi ditemukan lebih banyak lagi file, yaitu (1) Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2)  Lembaga Sertifikasi Profesi dari KPK, (3) Kode Etik Profesi Penyuluh Antikorupsi, (4) Materi Sosialisasi Gratifikasi, (5) Perencanaan dan Pembuatan Materi Penyuluhan, (6) Pengantar Integritas, (7) Keterampilan Penunjang Penyuluhan Antikorupsi, (8) Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi, (9) Rangkuman Kisi-Kisi Dokumen Pembelajaran Antikorupsi Pratama, (10) Analisis Gap Kompetensi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama Jalur RPL, (11) How To Be ... Penyuluh Antikorupsi Kompeten Pratama?, (12) Mengapa Perlu Penyuluh Antikorupsi?, (13) Studi Kasus, (14) Antikorupsi (Master Agung), dan (15) Gratifikasi (Master Agung).

Total kurang lebih ada 20 file materi yang belum tentu juga sanggup saya baca, apalagi memahaminya, hehehe.

Pendaftaran Calon Peserta SPAK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun