Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Benar Nih Rumah Warisan Otomatis Milik Si Bungsu?

9 Mei 2021   15:36 Diperbarui: 9 Mei 2021   15:41 6390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikisahkan hidup satu keluarga utama yang terdiri dari ibu, bapak, dan 4 orang anak. Anak ke-1 laki-laki (A), anak ke-2 perempuan (B), anak ke-3 laki-laki (C), dan anak ke-4 perempuan (D).

A sudah berkeluarga dan tinggal bersama istri dan anak-anaknya. Begitu pun dengan B sudah berkeluarga dan tinggal bersama suami dan anak-anaknya. C belum berkeluarga, tetapi tinggal di ibu kota terpisah dengan orang tua. Sedangkan D belum menikah dan masih tinggal bersama orang tua.

Satu hari ibu meninggal tidak meninggalkan harta warisan. Selang setahun bapak meninggal meninggalkan harta harisan sebuah rumah, sebidang tanah, dan sepetak sawah.

Setelah proses pemakaman, adik dari bapak yang meninggal tadi berucap kepada keempat anaknya almarhum, "(1) Seminggu sebelum meninggal, Bapak kalian berwasiat kepada Paman dan adik bungsu kalian bahwa rumah peninggalan bapak kalian ini akan diwasiatkan kepada adik bungsu kalian. Jadi Paman punya tanggung jawab menjalankan wasiat tersebut. (2) Karena rumah sudah diwasiatkan kepada anak bungsu (D), untuk warisan yang tersisa tanah dan sawah dibagi waris kepada kalian bertiga (A, B, C) dan Paman."

Secara mawaris, benarkah (1) wasiat bapak dan (2) ucapan paman tadi?

(1) Wasiat bapak

Mengutip tulisan Orang Tua Mewasiatkan Harta Buat Anak-anaknya karya Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA dari https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1692-orang-tua-mewasiatkan-harta-buat-anak-anaknya.html, "Dahulu sebelum Allah SWT menurunkan ayat tentang waris, memang hukum yang berlaku atas harta yang ditinggalkan oleh orang yang wafat diatur lewat wasiat."

Terjemahan QS. Al-Baqarah ayat 180:
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan  maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf,  kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

"Lalu setelah itu turunlah ayat waris yang menghapus segala ketentuan tentang wasiat. Dimana Allah SWT telah mengatur siapa saja yang berhak atas harta yang ditinggalkan oleh orang yang wafat."
Ayat-ayat itu antara lain adalah QS. An-Nisa' ayat 11 dan 12.

Letak kesalahan wasiat bapak adalah: 1) ketentuan wasiat harta kepada calon ahli waris tidak berlaku dan 2) wasiat harta tidak boleh ditujukan kepada calon ahli waris.

Wasiat harta kurang lebihnya adalah penyerahan harta dari Pewaris (orang yang meninggal) kepada penerima wasiat, yaitu yang bukan ahli waris. Misalnya bapak tadi semasa hidupnya mengatakan,"Bila saya meninggal, rumah ini menjadi hak milik anak tiri saya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun