Mohon tunggu...
Dara Safira
Dara Safira Mohon Tunggu... Buruh - Pembelajar Sepanjang Hayat

Dalam hidup kita masih perlu banyak belajar, jangan pernah berhenti untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemendikbud Sasar Masa Depan PNF dan Formal Setara di Semua Aspek

24 Januari 2020   22:07 Diperbarui: 24 Januari 2020   22:05 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.radartasikmalaya.com/

Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa tetap memberlakukan sistem pendidikan non-formal (PNF) pasca terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2019.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Harris Iskandar, mengatakan, justru saat ini pemerintah mendorong sumber daya pendidikan formal terlibat mensukseskan PNF.

"Malah ingin mewujudkan kolaborasi pemanfaatan sumber daya formal seperti pendidik, sarana prasarana, ruang kelas dan lainnya, dengan PNF jika dianggap perlu," ujar Harris, Jumat (3/1/2020).

Harris menjelaskan, pelaksanaan PNF selama ini tidak boleh 'berdiri sendiri' tanpa dukungan yang setara formal sehingga terus mengesankan hanya nomor dua.

"Peran masyarakat dalam menyelenggarakan PNF harus dihargai. Pemerintah ingin memberikan dukungan lebih terhadap itu, misalnya antara lain melalui ketersediaan infrastruktur yang sama dengan formal," ucap Harris.

Harris menyampaikan, tidak perlu ada aspek apapun yang patut dikhawatirkan dari Pepres Nomor 82 Tahun 2019 yang meniadakan skema struktur pendidikan masyarakat.

Ketetapan Perpres itu, kata Harris, malah ingin menyasar semakin meningkatnya kualitas penyelenggaraan PNF di Tanah Air di masa mendatang.

"Pemerintah mau menghapus paradigma kesenjangan antara PNF dan formal yang tercipta selama ini. Termasuk kesetaraan peningkatan akses dan pengembangan kualitas" ujar Harris.

Harris mengungkapkan, harus juga dipahami bahwa ditiadakannya struktur Dikmas di Kemendikbud hanya bersifat pendelegasian kewenangan dan penanggungjawab.

Sedangkan apapun bentuk program PNF tetap dijamin terus berlangsung dan boleh dilaksanakan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun