Mohon tunggu...
Daphne Mahardika
Daphne Mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswi seni penuh mimpi

Namaku Daphne, aku memiliki impian untuk pergi ke New York dan menulis hingga bisa memiliki karya yang memiliki tagline "Best-Selling". Tapi impian asliku itu pergi ke London dan menulis lagu hingga memiliki karya "best composing".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU TPKS Disahkan, Terus Apa?

17 April 2022   10:00 Diperbarui: 17 April 2022   10:08 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU TPKS DISAHKAN, TERUS APA?

Tanggal 12 April 2022 tercatat menjadi salah satu hari yang bersejarah bagi NKRI. Tanggal itu merupakan hari dimana Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di sahkan. Rancangan undang – undang yang sudah di usulkan sejak 26 Januari 2016 ini meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga penanganan selama proses hukum.

13 Mei 2016 Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik RUU TPKS pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), yang kemudian RUU TPKS ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada 6 Juni 2016, tidak adanya tindakan lebih lanjut, pihak perwakilan rakyat Indonesia akhirnya dengan penuh percaya diri menarik RUU TPKS dari Prolegnas Prioritas pada 2 Juli 2020 setelah 4 tahun hanya ditumpukkan menjadi berkas berdebu.

Haruskah kita curiga akan kewarasan para petinggi negara Indonesia ini? Kekerasan seksual terus meningkat dari tahun ke tahun, di tariknya RUU TPKS dari Prolegnas Prioritas pada 2020 membuat rekor naiknya kasus kekerasan seksual pada anak, di tahun 2020 kasus yang tercatat ada 6.980 kasus dan pada 2021 tercatat ada 7.545. Dalam 1 tahun ada kurang lebih 600 anak Indonesia baru yang menjadi korban, ketika anak kecil yang seharusnya menangis karena terjatuh dari sepedah, sekarang? Anak kecil harus menangis karena telah menjadi korban dari kasus kekerasan seksual. Anak Indonesia yang di agung agungkan untuk menjadi penerus bangsa di masa depan, justru harus di hancurkan masa depannya oleh orang tidak beradab. Itu baru kekerasan seksual pada anak, belum pada perempuan, laki – laki dan kaum sosial lainnya.

            Kekerasan seksual menjadi salah satu pencetak kasus kekerasan tertinggi di Indonesia, dan jika menanggulangi permasalahan ini membutuhkan waktu kurang lebih 6 tahun, wajar jika kepercayaan kita kepada para petinggi semakin hancur. Selama 6 tahun yang terjadi hanya memompa ban yang bocor, pemerintah yang sibuk tidak melihat dan tidak mendengar semua aduan rakyatnya, sementara rakyat yang sibuk berbaris dan berteriak menuntut keadilan. Dari sini timbul pertanyaan, dan pertanyaan ini tidak hanya untuk pemerintah tapi untuk manusia pada umumnya, apakah mereka semua tahu sebesar apa effort yang dikeluarkan korban kekerasan seksual untuk bangkit dan menunjukkan wajah mereka ke publik? Tidak satu atau dua, banyak dari korban kekerasan seksual ini yang berkumpul dan berbaris dengan bangga untuk menyuarakan dan menuntut keadilan mereka, mewakili teman – teman seperjuangan mereka yang kesulitan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Apa yang ditunggu oleh pemerintah untuk mengsahkan rancangan undang – undang ini? Bukti apa lagi yang mereka butuhkan? 

            Kasus yang saat ini sedang marak – maraknya adalah, pemerkosaan pada 13 anak di bawah umur oleh seorang ustaz tidak hanya itu ia juga seorang pemimpin yayasan pesantren. Tentu kasus itu tidak terdengar asing, Herry Wirawan seorang pelaku cabul yang sudah di jatuhi hukuman mati. 13 santri menjadi korban, 9 di anaranya hamil dan sudah melahirkan, dan salah satu di antaranya merupakan sepupu sendiri dari istri Herry Wirawan. Aksi yang sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2021, dan yang lebih menyakitkan lagi adalah para korban tidak berani untuk melaporkan aksi Herry karena sudah mendapatkan pencucian otak dari Herry. Jika hal itu masih kurang keji, Herry juga memanfaatkan kesembilan bayi yang sudah dilahirkan. Bayi – bayi itu didaftarkan sebagai bayi yatim piatu hingga akhirnya Herry mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan bahkan mungkin subsidi kanan kiri. Bisa dilihat betapa rusaknya dampak dari kasus berbau seksual ini, lalu apa yang dilakukan oleh kuasa hukum menanggapi ini? Herry Wirawan awalnya hanya dijatuhi vonis hukuman seumur hidup, tentu ini mengundang kekecewaan dan sakit hati yang tak berujung dari korban, Herry lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan,setelah Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan dengan undang – undang yang ada kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Seolah – olah yang dihadapi korban masih kurang menyakitkan pihak hukum masih menusuk para korban hingga akhirnya korban menuntut untuk banding yang akhirnya Herry dijatuhkan oleh hukuman mati. Dari kacamata aktivis tentu ada yang memandang seperti ini, bahkan hukuman mati pun tidak akan membawakan keadilan apapun pada korban, karena ketika Herry pergi, para korban masih harus menjalani hidup dengan bayang – bayang memori yang sudah diciptakan oleh Herry.

            Dampak yang jelas dari kekerasan seksual, yang sudah berlangsung selama 5 tahun dan untuk mendapatkan rasa keadilan dan aman dalam menjalani hidup harus menunggu selama 6 tahun. Kerap timbul pertanyaan, kenapa harus selama itu? Tindakan mengsahkan RUU TPKS pun terjadi setelah sehari sebelumnya ada demo besar – besaran oleh mahasiswa sehari sebelumny, tepatnya pada 11 April 2022. Ribuan mahasiswa Indonesia turun ke jalan dengan maksud menolak bertambahnya masa periode pemerintahan Jokowi. Menanggapi itu, apa yang dilakukan oleh pihak pemerintah? Respon yang diberikan adalah DPR mengsahkan RUU TPKS ini. Tentu ini mengundang rasa syukur dan perasaan lega dari publik, karena publik akhirnya merasa pemerintah mulai mendengar dan melihat permasalahan yang terjadi di negara ini, tapi bukan berarti kita tidak boleh menimbulkan curiga. Apakah pengesahan ini hanya sebatas untuk menenangi masa? Tidak menutup kemungkinan kalau pemerintah memanfaatkan rancangan undang – undang ini untuk lari dari permasalahan yang sedang dilemparkan di wajah para pemerintah, yaitu masalah penolakan dari rencananya jalannya 3 periode pemerintahan Jokowi. Apakah pengesahan RUU TPKS ini hanya jalan pintas yang diambil pemerintah untuk lagi – lagi lari dari permasalahannya? Apakah benar pemerintah ingin mengambil tindakan serius dalam penanganan kekerasan seksual yang terjadi? Kalau begitu apa yang akan dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kekerasan ini? Karena jika kita berani jujur pada diri sendiri, banyak masyarakat yang sebenarnya tidak mengetahui batasan yang dibuat dalam kekerasan seksual ini. Maksudnya kurangnya pengetahuan masyarakat dalam hal – hal seperti ini, bentuk tindakan seperti apa yang bisa dianggap sebagai kekerasan seksual dan tindakan mana yang tidak. Kekerasan seksual berawal dari tiap individu, pemerintah bertanggung jawab di bagian bagaimana mereka mengambil tanggung jawab dan menangangi pelanggaran yang terjadi. Kultur yang berjalan di Indonesia juga menjadi dampak besar dari terjadinya kekerasan seksual ini, pandangan tabu di negara Indonesia ketika membicarakan permasalahan seks menjadi penyebab minimnya pengetahuan tentang seks. Pengetahuan tentang seks penting agar masyarakat tahu dimana harus membangun batasan dan menggambar garis. Minimnya pembelajaran mengenai seks membuat tiap individu dapat menggambar bebas dalam hal – hal seksual, tidak sedikit masyarakat yang menormalisir hal – hal yang sebenarnya menyinggung salah satu pihak. Contohnya ketika 2 orang teman bercanda menepuk – nepuk bokongnya, satu orang yang menepuk bokong tertawa terbahak – bahak, sementara satu orang yang bokongnya dipukul merasa tidak nyaman dan meminta untuk temannya berhenti tetapi tidak digubris bahkan mengeluarkan kata – kata pembelaan seperti, “cuman bercanda doang”. Dalam hal seks penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki “kekuasaan” yang sama, bukan hanya di salah satu pihak saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun