Mohon tunggu...
Danu Supriyati
Danu Supriyati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Penulis menempuh pendidikan jurusan Fisika, pernah menerbitkan buku solo Pesona Fisika, Gus Ghufron, dan beberapa antologi baik puisi maupun cerpen. Semoga tulisannya dapat bermanfaat bagi pembaca. Jejak tulisannya dapat dibaca di https://linktr.ee/danusupriyati07

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU PRT: Benarkah Berdasar Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?

4 Februari 2023   13:26 Diperbarui: 4 Februari 2023   13:28 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Majikan dan pekerja rumah tangga (PRT) merupakan contoh interaksi sosial yang saling membutuhkan. 

Satu sisi (majikan) menginginkan rumah terkondisikan, lain sisi (PRT) membutuhkan penghasilan. Jika kedua belah pihak telah sepakat dan memenuhi hak serta kewajiban maka kerja sama dapat berjalan lancar.

RUU PRT : Benarkah Berdasarkan Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?

Perlindungan hukum untuk para pekerja rumah tangga memang harus dipertegas. Maraknya kasus pelecehan (fisik dan psikis) yang menimpa PRT dan tidak terjamah oleh hukum menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan RUU PRT. 

Belum lagi masalah gaji yang belum ada patokan pasti untuk sebuah jasa PRT. Bahkan pengguna jasa di wilayah pedesaan, hanya membayar jasa ala kadarnya saja. Hal ini tentu begitu timpang apabila dibandingkan dengan gaji PRT di wilayah perkotaan. Akan semakin melebarkan kesenjangan lagi saat dikomparasi dengan PRT para artis.

Masalah cuti, libur, jaminan kesehatan dan (mungkin) berbagai asuransi juga masih terlewat begitu saja. 

RUU PRT dirasa perlu untuk segera disahkan agar ada kepastian payung hukum untuk para PRT. Namun RUU PRT tidak boleh abai terhadap pengguna jasa atau majikan. Jangan sampai RUU PRT menjadi boomerang bagi pemerintah maupun PRT itu sendiri. Tidak boleh merugikan salah satu pihak.  

Asas kemanusiaan yang adil dan beradab itu sebaiknya mencakup keadilan untuk kedua belah pihak. Semua PRT sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum tapi tidak berarti harus memberatkan pengguna jasa atau majikan. 

Jika pengolahan RUU tidak matang maka tidak menutup kemungkinan kelak RUU PRT akan menarik benang merah agar dikeluarkan juga RUU Pengguna Jasa PRT. Dilema ini akan terus berlanjut sepanjang belum ada titik terang keadilan bagi kedua belah pihak.

Pemerintah tidak bisa gegabah mengetuk palu pengesahan sebelum benar-benar menimbang sebab dan akibatnya secara matang. Profesionalitas PRT agar mendapatkan segala hak dan fasilitas tentu menjadi faktor utama. Sementara kondisi pengguna jasa PRT (majikan) yang tidak sama pun adalah PR yang harus diperhatikan saat mengolah RUU PRT. Karena pengguna jasa PRT rata-rata adalah keluarga independen bukan sebuah perusahaan sehingga tidak dapat dipukul rata harus memenuhi RUU PRT, kelak.

Mungkin jika RUU PRT sebatas untuk perlindungan hukum saja sudah sah dari dulu. Namun jika harus mengatur profesionalitas, bill dan segala macam antara pengguna jasa dan pekerja akan menjadi hal yang lebih rumit ke depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun