Mohon tunggu...
Danu Supriyati
Danu Supriyati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Penulis menempuh pendidikan jurusan Fisika, pernah menerbitkan buku solo Pesona Fisika, Gus Ghufron, dan beberapa antologi baik puisi maupun cerpen. Semoga tulisannya dapat bermanfaat bagi pembaca. Jejak tulisannya dapat dibaca di https://linktr.ee/danusupriyati07

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penahanan Ijasah oleh Perusahaan Berdalih Loyalitas Karyawan Merupakan Tindakan Sah di Mata Hukum

2 Februari 2023   08:21 Diperbarui: 2 Februari 2023   08:36 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa perusahaan mematok persyaratan umur minimal, lulus SMA atau sederajat, memiliki KTP atau SIM untuk perekrutan karyawan baru. 

Setelah lolos administrasi, interview dan uji skill lainnya, tibalah waktunya teken kontrak. Ada baiknya calon karyawan membaca dan memahami kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan. Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi serta berbagai aturan berikut sangsinya jika terjadi pelanggaran.

Mengapa perusahaan harus menahan ijasah karyawan hingga masa kontrak kerja usai?

Gambaran kasarnya, perusahaan tidak ingin para karyawannya berkhianat. Penahanan ijasah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak jadi kedudukannya sah di mata hukum. Hal ini untuk mengantisipasi pemutusan kerja secara sepihak oleh karyawan yang bersangkutan sebelum masa kontrak kerja usai. 

Aturan dan sangsi pelanggaran setiap perusahaan pun berbeda-beda. Ada yang menyerahkan begitu saja ijasahnya setelah karyawan tersebut memutuskan keluar. Namun ada juga yang berbelit-belit untuk memberikannya.

Penahan ijasah ini legal di mata hukum sepanjang kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak ada unsur pemaksaan atau penindasan. Artinya tindakan tersebut semata-mata hanya untuk persyaratan administrasi saja dan tidak berpengaruh pada hak yang seharusnya diterima oleh karyawan. Jika kontrak selesai maka ijasah dapat diambil oleh karyawan yang bersangkutan. 

Penahanan ijasah menjadi cacat hukum jika pihak perusahaan telah merampas hak karyawan yang bersangkutan. Misalnya dilakukan di bawah tekanan atau ancaman dengan syarat tidak masuk akal, tidak diberikan pada pemiliknya setelah usai masa kontrak kerja.

Sebagai calon karyawan jangan terburu-buru tanda tangan kontrak kerja sebelum benar-benar paham aturan main perusahaan tersebut. Baca dengan seksama sebelum menuangkan tinta pada lembar tanda tangan bermaterai.

Memutuskan untuk menjadi karyawan sebuah perusahaan  berarti harus siap dengan segala aturan di dalamnya. Anda setuju, silakan bekerja. Tidak setuju, silakan cari yang lain. Begitu kira-kira makna yang tersirat dalam lembaran-lembaran kontrak kerja.

Bekerja tidak hanya bertaruh ijasah tetapi juga kredibilitas dan loyalitas diri. Kinerja seseorang akan menjadi catatan pada curriculum vitae selanjutnya. Bisa jadi karena riwayat kerja yang bagus maka kontrak akan diperpanjang atau karir akan berkembang hingga menjadi karyawan tetap. Atau jika harus berpindah ke perusahaan lain maka catatan kinerja karyawan tersebut dapat menjadi rekomendasi.

Simbiosis mutualisme antara perusahaan dan para karyawan akan terjalin apabila kedua belah pihak memegang teguh komitmen yang telah disepakati. Hak dan kewajiban masing-masing pihak akan tertera dengan jelas pada awal saat penandatanganan kontrak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun