Mohon tunggu...
Danisha Rabbaani Syahrazza
Danisha Rabbaani Syahrazza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FK Universitas Airlangga 2022

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pekerjaan Ilegal Wisatawan Asing di Bali

26 Mei 2023   00:44 Diperbarui: 26 Mei 2023   00:56 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bali merupakan salah satu pulau yang ada di Indonesia dengan keindahan alam yang memukau. Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dengan keunikan seni budaya yang melimpah. 

Selain itu, Bali terkenal sebagai "Pulau Dewata" karena budaya Hindunya yang dinamis, yang dicontohkan dengan banyaknya persembahan yang diberikan kepada dewa pelindung pulau di berbagai lokasi. Provinsi Bali terdiri dari Pulau Bali serta sejumlah pulau kecil di dekatnya, termasuk Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Menjangan, dan Pulau Serangan.

Bali adalah rumah bagi beragam kekayaan kreatif dan budaya yang unik, antara lain dari patung hingga tarian. Kesenian dan budaya ini dipercaya masih ada hingga sekarang sejak zaman raja-raja. 

Banyak wisatawan mancanegara datang untuk merasakan berbagai keindahan dan keunikan yang ditawarkan tempat ini. Bali telah diiklankan sebagai tujuan wisata sejak awal abad ke-20. Bali dipasarkan di Eropa pada saat itu oleh otoritas kolonial Belanda. Hal inilah yang membuat para wisatawan asing berdatangan ke Pulau Bali. 

Walaupun dengan kedatangan wisatawan asing ke Bali menambah pendapatan negara, akan tetapi menambah pula permasalahan yang timbul di Bali. Baru-baru ini dikabarkan warga negara asing terlibat pekerjaan ilegal di Bali. 

Pekerjaan ilegal adalah suatu kegiatan atau tindakan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan undang-undang. Beberapa pekerjaan ilegal yang muncul dari mulai fotografer, pemandu wisata, pelatih surfing, pedagang, pekerja seks komersil serta praktik kedokteran di daerah Bali. Disebut ilegal sebab para wisatawan asing yang datang ke Bali memakai visa jenis kunjungan atau visa on arrival (VoA) yang bukan diperuntukkan untuk bekerja.

Warga bali diminta untuk ikut mewaspadai tindakan tersebut. Hal ini disebabkan karena akan merugikan berbagai pihak. Biasanya modus utama yang dilakukan oleh para pekerja asing tersebut adalah beralasan untuk menemui teman yang satu negara dengannya padahal disitulah praktik ilegal itu terjadi. Maka dari itu Dinas Kesehatan Badung, Satpol PP Badung, perangkat desa, dan para pemilik
penginapan diwajibkan untuk saling mengawasi.

Dari kasus ini kita dapat belajar untuk saling peka terhadap lingkungan sekitar. Bali dengan keindahan pesonanya yang menarik para wisatawan asing juga berdampak pada beberapa permasalahan yang timbul karena wisatawan asing yang kurang bertanggung jawab. 

Hal ini mengingatkan kita pada kasus Kristen Gray yang menulis buku berjudul "Our Bali Life is Yours" mengenai pengalamannya selama tinggal di Bali dengan pekerjaan ilegalnya. Dari sana terkuak fakta bahwa warga negara asing yang datang ke pulau bali dengan sengaja menggunakan visa turis tidak selamanya untuk berkunjung melainkan untuk mendapatkan pekerjaan.

Agar kejadian ini tidak terulang lagi pemerintah Indonesia khususnya Provinsi Bali juga dapat bertindak tegas. Jika pekerja asing secara ilegal ini diteruskan, maka akan membuat sejumlah warga Bali khawatir karena ruang untuk mata pencaharian mereka akan semakin sempit. 

Ada baiknya pemerintah memberlakukan sanksi berupa deportasi langsung terhadap warga negara asing yang dengan sengaja memakai visa turis akan tetapi dipakai untuk bekerja. Hal ini supaya memberikan efek jera kepada pelaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun