Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pentingnya Asas Ultimum Remedium dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

1 Februari 2023   18:32 Diperbarui: 8 Februari 2023   15:13 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. | Foto: Shutterstock via KOMPAS.COM

Kesuksesan penegakkan hukum sering diukur dengan banyaknya memenjarakan. Padahal tidak demikian, esensi dari penegakkan hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang masuk bui. Tapi, lebih baik mencegahnya. Begitu juga dengan anak.

Jika sudah terlanjur, kewajiban kita sebagai orang dewasa adalah membina. Membina sangat penting agar dikemudian hari anak tidak melakukan hal yang sama. 

Penjara tanpa adanya pembinaan tidak akan menjamin jika seseorang tidak akan mengulangi tindak pidana. Esensi dari pemidanaan adalah upaya agar pelaku tindak pidana tidak mengulanginya lagi. 

Jadi, memenjarakan anak jelas tidak tepat karena beberapa alasan seperti psikologis anak. Pembinaan di lembaga yang tepat adalah hukuman yang tepat bagi anak. 

Toh jika sudah mentok dan memang harus dipenjara, maka ketentuannya tidak sama dengan orang dewasa sebagamana diatur dalam Pasal 82 UU SPPA. Penjara hanya berlaku jika perbuatan bisa membahyakan masyarakat. 

Kemudian penjara dijatuhkan dengan ketentuan 1/2 dari ancaman penjara maksimum bagi orang dewasa. Jika perbuatan yang dilanggar diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah paling lama 10 tahun. 

Peran orang tua

Tentu kita berpikir, mengapa ada anak yang bisa melakukan tindak pidana? Apakah mereka tidak tahu? Jelas! Untuk itu, peran orang tua sangat penting menjadi benteng pertama bagi anak untuk mengetahui apa saja yang dilarang. 

Tentu ada baiknya mengingat kasus Dul yang menyebabkan orang lain meninggal karena kelalaiannya dalam berkendara. Dalam praktiknya, Dul dikenakan tindakan yakni dikembalikan pada orang tua. 

Dul tidak salah, yang salah adalah orang tuanya mengapa ia diberi akses untuk menyetir mobil di bawah umur. 

Jadi, terlalu sempit jika SPPA hanya dilihat dari diversi atau restorative justice saja. Bagi saya, tidak ada yang perlu direvisi dari UU SPPA karena tahapannya sudah benar dengan memerhatikan hak anak. 

Yang perlu kita perbaiki adalah pembinaan pada anak. Peran itu ada pada keluarga dan lingkungan pendidikan. Memenjarakan anak tidak menyelesaikan akar masalah. Akar masalahnya adalah pembinaan di lingkungan keluarga dan sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun