Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Pasal Bermasalah di KUHP Baru

8 Desember 2022   09:51 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:01 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi tabur bunga penolakan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (05/12/2022). | Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno

Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang terhitung tanggal 6 Desember 2022.

Salah satu dosen saya menyebut jika Indonesia adalah bangsa tukang copy paste. Hal itu ditujukan pada beberapa aturan peninggalan Belanda yang masih digunakan sampai saat ini. Dengan kata lain, meski sudah merdeka tapi dari sisi hukum kita masih dijajah oleh produk hukum kolonialisme. 

Argumen tersebut tentu berdasar pada hukum, yaitu mengacu pada Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebut "segala peraturan perundang-undangan masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang beru menurut undang-undang ini. "

Dengan pasal itulah maka produk hukum peninggalan zaman Belanda digunakan termasuk di dalamnya Wetboek van Strafrecht (KUHP) dan Burgelijk Wetboek (KHUPerdata). 

Khusus untuk KHUPerdata, untuk buku I dan buku II kini sudah tidak dipakai lagi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. 

Kondisi copy paste tersebut tidak salah jika dilihat dari sisi historis. Hal itu karena Indonesia benar-benar merdeka pada tahun 1949 di Konferensi Meja Bundar. 

Artinya dalam kurun waktu tahun 1945-1949 akan ada kekosongan hukum. Untuk mengantisipasi itu, maka Pasal I Aturan Peralihan yang ada di UUD 1945 itu dibuat. 

Apalagi dalam kurun waktu tersebut Belanda mencoba merebut kembali NKRI dengan melakukan agresi militer. Jadi, setelah merdeka maka tugas pendiri bangsa lainnya adalah mempertahankan kemerdekaan itu sendiri. 

Jadi dalam kurun waktu mempertahankan kemerdekaan itu, para pendiri bangsa kita jelas tidak memiliki waktu untuk berpikir mengenai aturan hukum (KUHP) yang akan dipakai karena kondisi darurat. Itu sebabnya Pasal I Aturan Peralihan menjadi jalan pintas untuk mengisi kekosongan hukum. 

Begitu juga dengan UUD 1945 yang awalnya memang dibuat untuk sementara guna memenuhi teori jika negara yang merdeka harus memiliki konstitusi. Maka setelah Indonesia merdeka konstitusi yang menjadi sumber dari aturan hukum pun mengalami banyak dinamika. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun