Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Indonesia Darurat Perokok Anak, Apa yang Harus Dilakukan?

8 November 2022   10:01 Diperbarui: 8 November 2022   19:20 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berdasarkan data Tobacco Support Control Centre, 25,9 juta anak di Indonesia adalah perokok. Foto: Shutterstock via Kompas.com

Apalagi rata-rata usia awal merokok dimulai pada usia anak yang tentu risiko itu semakin tinggi. Di luar itu, bahaya asap rokok juga tidak hanya untuk perokok aktif tapi untuk mereka yang tidak merokok. 

Untuk itu, peranan keluarga amat penting untuk mencegah anak dari asap rokok. Hal itu karena pada usia itu rasa penasaran amat tinggi dan keluarga harus menjadi benteng pertama untuk mengedukasi tentang rokok. 

Jika pondasi kuat itu sudah terbentuk di lingkungan keluarga, maka ketika pergi ke lingkungan sosial akan lebih bisa menjaga diri. Salah satu faktor lain yang membuat pelajar merokok adalah karena rokok yang murah. 

Di daerah saya, rokok bisa dibeli perbatang seharga Rp. 2.500. Di sisi lain, coba Anda cari ke kelontong terdekat maka akan banyak ditemui produk rokok yang murah tanpa cukai. Bahkan ada yang mencapai harga Rp. 10.000 perbungkus. 

Selain menaikkan harga cukai rokok, pemerintah juga harus tegas memberantas peredaran rokok tanpa cukai ini. Biasanya rokok-rokok tersebut diselipkan ke warung-warung pinggir jalan.

Jika keberadaan rokok tanpa cukai ini masih banyak, maka bukan tidak mungkin jumlah perokok anak di Indonesia akan terus meningkat.

Belajar dari negara lain

Dalam mengendalikan rokok, Indonesia setidaknya harus belajar dari negara lain. Di Singapura misalnya di sana terdapat larangan merokok di tempat umum. Selain itu, harga rokok di sana juga tinggi yakni bisa mencapai Rp. 73.000

Begitu juga dengan Amerika Serikat. Di negara Paman Sam, ada aturan yang melarang penjualan rokok di kios-kios atau toko yang dekat dengan sekolah. Pembeli juga harus menunjukkan kartu identitas untuk membeli rokok dengan minimal usia 18 tahun. 

Di Indonesia sejauh ini regulasi yang dipakai adalah PP Nomor 109 tahun 2012. Di dalam Pasal 46 disebutkan setiap orang dilarang anak berusia di bawah 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau. 

Meski begitu, menurut hemat saya harus ada regulasi yang tegas mengenai pembatasan usia perokok di Indonesia. Khususnya untuk konsumsi rokok harus dibuktikan dengan kartu identitas. 

Selain itu, pembinaan sebagaimana diatur dalam PP di atas harus dilaksanakan dengan tapat. Edukasi yang tepat pada anak-anak mengenai rokok harus tetap dijalankan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun