Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pertanyakan Fungsi Kompolnas, Akankah DPR Bentuk Pansus Kasus Brigadir J?

23 Agustus 2022   11:49 Diperbarui: 23 Agustus 2022   17:45 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat RDPU Komisi III DPR RI dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022) Via: dpr.go.id

Misalnya dalam ranah pemerintahan, DPR memiliki kewenangan mengawasi Presiden. Baik DPR dan Presiden jika dilihat dari kedudukan sama kuat, yakni sebagai lembaga tinggi negara karena ditunjuk langsung oleh UUD 1945.

Dengan demikian, tugas pengawasan DPR akan kuat karena kedudukan lembaganya setara. Jadi, secara teoritis maka fungsi pengawasan tersebut akan berjalan dengan baik.

Dalam ranah kekuasaan kehakiman pun sama. Seperti yang kita ketahui, kekuasaan Kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung yang membawahi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi pun masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman. Kewenangan MK di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Baik MA dan MK yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman diawasi oleh lembaga independen yang memiliki kedudukan setara, yakni Komisi Yudisial (KY).

Secara garis besar, KY memiliki wewenang dalam rangka menjaga kehormatan, martabat, dan keluhuran hakim. Salah satu tugas penting di atas adalah KY berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim.

KY sendiri bertujuan sebagai pengontrol hakim agar melakukan tugasnya dengan baik sebagai penegak keadilan. Baik MA, MK, dan KY memiliki kedudukan setara yakni sebagai lembaga tinggi negara.

Lantas bagaimana dengan Polri dan Kompolnas? Instrumen hukum Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI.

Sementara Kompolnas didirikan berdasar Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Tentu ditinjau dari sisi hieraki peraturan perundang-undangan, maka kedudukan undang-undang jauh lebih tinggi dibanding perpres.

Begitu juga dengan lembaga negara yang lahir dari dua regulasi tersebut. Maka Polri memiliki kedudukan tinggi alias lebih superior dibanding Kompolnas. Itu sebabnya pendapat Kompolnas tidak diharaukan.

Jika Kompolnas ingin memiliki pengaruh kuat dalam mengawasi Polri, maka kedudukan lembaga ini harus sejajar dengan Polri. Dengan kedudukan setara, bisa jadi fungsi pengawasan akan seimbang.

DPR bentuk pansus?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun