Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahfud MD: Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir Pelecehan, Selingkuh, hingga Perkosaan

11 Agustus 2022   05:38 Diperbarui: 11 Agustus 2022   05:47 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD menyatakan selama ini ada tiga motif yang beredar di masyarakat terkait kematian Brigadir J. | Sumber: kompas.com

Perubahan kesaksian yang dilakukan oleh Bharada E membuat kasus pembunuhan Brigadir J mulai menemui titik terang. Dalam kesaksian terbarunya, Bharada E ternyata diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga menuturkan jika Ferdy Sambo ada di TKP dan ia yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigir J.

Pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan fakta bahwa Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam konferensi tersebut, Kapolri menyatakan jika peristiwa tembak menembak tidak ada. Ada pun Ferdy Sambo memakai senjata Brigadir J dan menembak dinding untuk menciptakan suasana seolah-olah terjadi penembakan.

Kapolri menyebut jika Ferdy Sambo telah membuat skenario kematian Brigadir J. Timsus bentukan Kapolri juga tengah mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Tindak pidana tersebut ialah upaya menghalang-halangi proses persidangan. Seperti yang diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo tidak profesional dalam olah TKP termasuk ia juga berperan terkait hilangnya CCTV.

Terkait dengan hal itu, publik kemudian bertanya sebenarnya apa motif di balik pembunuhan itu. Sebetulnya, motif tidak terlalu dibutuhkan dalam kasus pembunuhan. 

Hal itu jika sudah terjadi pembunuhan yakni hilangnya nyawa seseorang, maka motif tidak perlu dicari. Ada pun motif tersebut bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memperberat hukuman.

Terkait motif ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyebut jika motif kematian Brigadir J amat sensitif dan hanya boleh didengarkan orang dewasa.Dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu 10 Agustus 2022 Mahfud MD mencoba menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun