Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Legalisasi Ganja Medis: Momentum Revisi UU Narkotika

29 Juni 2022   15:00 Diperbarui: 29 Juni 2022   15:03 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Legalisasi ganja medis di Indonesia masih terus dibahas dan belum mendapat titik terang. | sumber: kompas.com

Tanggal 26 Juni 2022 lalu yang diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dirayakan dengan cara berbeda oleh seorang ibu bernama Santi Warastuti.

Pada acara Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Bundaran HI Jakarta, Santi membawa poster yang bertuliskan "tolong, anak saya butuh ganja medis."

Foto Santi sempat viral di twitter beberapa hari lalu. Santi tidak sendiri, ia ditemani oleh suami dan anaknya yang bernama Pika yang tergolek di stoller.

Rupanya Pika mengidap penyakit cerebral palsy, yakni penyakit yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Santi yang datang dari Yogyakarta ke Jakarta mempunyai tujuan. Ia meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus gugatan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya, Santi berharap agar MK dapat mengabulkan gugatan tersebut dan melegalkan narkotika golongan I untuk kepentintan medis. Sehingga buah hatinya bisa diobati.

Segala upaya telah dilakukan Santi agar anaknya bisa sembuh. Namun tidak ada perkembangan sama sekali. Sampai akhirnya ia menggugat UU Narkotika karena hak konstitusionalnya dirugikan.

Tidak hanya Santi, seorang PNS bernama Fidelis Ari Sudarwoto menanam ganja untuk keperluan obat sang isteri yang mengidap syringomyelia sebuah penyakit sumsum tulang belakang.

Namun, setelah 32 hari Fidelis ditahan karena kasus penanaman ganja tersebut, sang isteri menghembuskan nafas terakhir.

Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Fidelis karena telah melanggar Pasal 116 ayat 1 UU Narkotika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun