Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik Penunjukkan TNI-Polri Aktif Jabat Pjs Kepala Daerah

27 Mei 2022   10:34 Diperbarui: 27 Mei 2022   11:10 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. | Source: KOMPAS.COM

Pemerintah telah menetapkan jadwal pemilu dan pilkada serentak pada 2024 mendatang. Untuk pemilu, rencananya akan digelar tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada serentak digelar tanggal 27 November 2024.

Kepastian itu didapat setelah pemerintah memutuskan untuk tidak merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Akibatnya, akan ada ratusan kepala daerah yang masa jabatannya habis dan diganti oleh pejabat sementara.

Setidaknya ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Di tahun 2022, sebanyak 101 kepala daerah masa jabatannya akan berakhir. Rinciannya terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati.

Di tahun 2023, sebanyak  170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Rinciannya terdiri dari 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.

Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, biasanya akan memancing pro dan kontra, khususnya dari sisi regulasi. Terutama jika pejabat yang ditunjuk berasal dari TNI atau Polri yang masih aktif.

Hal ini pernah terjadi. Misalnya pemilihan Mochamad Iriawan yang menjadi pejabat Gubernur Jawa Barat. Saat itu, Mochamad Iriawan masih aktif sebagai anggota Polri.

Terbaru, setidaknya ada lima TNI/Polri aktif yang ditunjuk Kemendagri untuk mengisi kekosongan kepala daerah. 

Salah satunya penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pejabat Bupati Seram Bagian Barat. Brigjen Andi sendiri merupakan kepala BIN Sulteng.

Penunjukkan ini menuai pro dan kontra. Namun, pihak Kemendagri sendiri beralasan jika penunjukkan ini sudah sesuai dengan prosedur.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun