Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hak Imunitas DPR: Benarkah Anggota Dewan Kebal Hukum?

7 Februari 2022   09:51 Diperbarui: 7 Februari 2022   19:01 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus Arteria Dahlan terkait polemik Bahasa Sunda dihentikan penyidik dan tidak bisa diajukan ke pengadilan. | Sumber: Humas DPR via KOMPAS.com

Terikat hal ini sudah diatur dalam Pasal 224 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang berbunyi:

Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Bagi saya, apa yang dilakukan kepolisian sudah tepat. Hal ini bukan semata-mata saya membenarkan perbuatan Arteria Dahlan, apalagi saya sendiri orang Sunda. 

Di sini saya hanya menekankan dari sisi regulasi saja. Alasan kasus Arteria Dahlan tidak bisa diajukan ke pengadilan karena jelas, ia melontarkan pernyataan itu dalam forum resmi yaitu rapat kerja bersama Kejaksaan. 

Dengan kata lain, pernyataan Arteria itu terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan. Hal itulah yang membuat ia tidak bisa dihukum dalam kasus ini. 

Lalu, apakah dengan adanya hak imunitas membuat anggota dewan kebal hukum? Tentu saja tidak, hak imunitas tersebut dibatasi, yaitu hanya terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR. 

Lain halnya jika pernyataan itu dilalukan di luar forum resmi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi anggota dewan, maka hal itu bisa dibawa ke jalur hukum. 

Hak imunitas di sini hanya terkait tugas dan fungsinya saja sebagai anggota dewan. Dengan adanya hak itu, semua anggota dewan bisa berekspresi dan menyatakan pendapat secara utuh. 

Tentu saja hal itu untuk kepentingan rakyat, meskipun hal ini terdengar sangat klise. Selain DPR, profesi lain memiliki hak serupa, misalnya advokat. 

Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat, mereka tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata demi kepentingan klien dengan catatan itikad baik. 

Sama halnya dengan anggota DPR, jika advokat melontarkan pernyataan di persidangan ia tidak bisa dihukum hal itu karena tengah menjalankan tugasnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun