Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hak Imunitas DPR: Benarkah Anggota Dewan Kebal Hukum?

7 Februari 2022   09:51 Diperbarui: 7 Februari 2022   19:01 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus Arteria Dahlan terkait polemik Bahasa Sunda dihentikan penyidik dan tidak bisa diajukan ke pengadilan. | Sumber: Humas DPR via KOMPAS.com

Pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung menuai banyak sorotan, khususnya oleh masyarakat entitas Sunda. 

Pernyataan itu dilontarkan Arteria kepada Kajati Jawa Barat yang berbahasa Sunda dalam rapat. Arteria bahkan menyebut bahwa Kajati tersebut harus dicopot. 

Pernyataan itu sontak menuai banyak respon dan dinilai berlebihan. Selain itu, pernyataan Arteria juga dinilai melukai hati masyarakat Sunda. 

Mengetahui pernyataannya menjadi perbincangan di masyarakat, politisi PDIP itu memberi klarifikasi dan meminta maaf khususnya kepada masyarakat Jawa Barat. 

Namun, permintaan maaf saja dinilai tidak cukup dan kasus ini harus dibawa ke jalur hukum. Majelis Adat Sunda akhirnya melaporkan masalah ini ke kepolisian. Arteria dituduh telah melanggar Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian SARA. 

Sayangnya, laporan tersebut kandas dan tidak bisa diajukan ke pengadilan. Polisi menyebut, berdasarkan pertimbangan, kasus ini tidak bisa diajukan ke pengadilan karena Arteria memiliki hak imunitas. 

Melihat hal ini, banyak netizen yang tidak tahu terkait hak imunitas yang dimiliki anggota dewan. Bahkan banyak yang menyebut jika anggota dewan kita kebal hukum. Benarkah demikian? 

Hak Imunitas dan Etika Politik

Di dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, mereka memiliki hak yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya dalam Pasal 20A ayat 3.

Hak tersebut meliputi hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. Lalu, apa yang dimaksud dengan hak imunitas?

Pada prinsipnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota dewan tidak bisa dituntut ke pengadilan. Jika tidak begitu, maka semua anggota dewan akan berurusan dengan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun