Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Upaya Me-Nasionalisme-Kan Pemain Naturalisasi

20 Januari 2022   19:05 Diperbarui: 20 Januari 2022   19:17 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah pemain naturalisasi menjadi buah bibir tak kala salah satu Exco PSSI yaitu Haruno Sumitro menolak program tersebut. Menurutnya, naturalisasi akan menghambat kesempatan pemain lokal. 

Selain itu, dari sekian banyak pemain yang dinaturalisasi, tidak ada pemain yang memberi kontribusi nyata bagi Timnas Indonesia. Dengan alasan itu, Haruna menolak program naturalisasi. 

Akan tetapi, pernyataan itu seolah kontradiksi tak kala Madura United, klub yang dibawahi oleh Haruno memakai jasa pemain naturalisasi. Sebut saja Fabiano Beltame, Greg Nwokolo hingga Beto Goncalves. 

Seingat saya, program naturalisasi ramai ketika Christian Gonzales memutuskan pindah kewarganegaraan dan membela timnas Indonesia di Piala AFF 2010.

Baru setelah itu, banyak pemain sepak bola luar negeri yang memutuskan pindah kewarganegaraan mengikuti Gonzales. 

Dalam Piala AFF 2020 lalu, Shin Tae-yong memakai jasa Elkan Baggot yang memiliki darah Indonesia untuk memperkuat timnas Indonesia. Selain Elkan, STY juga memainkan Victor Igbonefo yang pindah kewarganegaraan. 

Kabarnya, masih ada empat pemain incaran STY yang memiliki darah Indonesia yang ingin ia mainkan dalam event yang akan dijalani timnas Indonesia. 

Terminologi WNI 

Sebelum mengetahui apa itu naturalisasi atau pewarganageraan, terlebih dahulu kita harus tahu terminologi WNI. Tentu terminologi itu harus kita tafsirkan dari sudut pandang undang-undang.

Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, "yang dimaksud dengan WNI adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara."

Lalu, UU Kewarganegaraan merinci siapa saja yang menjadi WNI di Pasal 4. Di sini saya hanya akan mencantumkan poin-poin yang menjadi substansi dalam artikel kali ini. WNI yang dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut:

  1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
    ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
    ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
    ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun