Ancaman dari aturan itu bukan main, jika rakyat Korut ketahuan menonton hiburan di luar negaranya termasuk drakor, maka bisa dikenakan sanksi penjara selama 15 tahun.
Selain itu, bukan hanya yang pada pelanggar, tetapi sanksi itu juga meliputi para orang tua jika ketahuan anaknya melanggar aturan itu.Â
Bahkan pada September 2015 lalu, tiga orang dari Provinsi Yanggang dilaporkan dieksekusi mati karena menonton drama Korea.
Mereka dilaporkan menyimpan berkas digital drama Korea dalam memory card dan kemudian diputar melalui telepon seluler.
Nah itulah yang terjadi jika menonton drakor di Korea Utara. Membelot ke negara lain bahkan sampai dijatuhi hukuman mati. Korea Utara memang begitu tertutup dari budaya luar.Â
Jadi wajar saja jika ada warganya yang sampai membelot seperti itu. Ah saya jadi ngeri dengan kehidupan di Korea Utara sana.Â
Beruntunglah kita yang tinggal di Indonesia bisa menikmati dunia hiburan dari mana saja. Entah itu Korea, Jepang, Barat, atau India. Jika kualitas dunia hiburan kita setara dengan negara-negaea tadi, mungkin saja kita akan mencintai produk hiburan tanah air sendiri.Â