Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemikir Hukum Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia

6 Juni 2021   21:45 Diperbarui: 7 Juni 2021   06:58 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mochtar Kusumaatmadja. Sumber foto: kompas.com

Jadi pendapat tersebut relevan sampai saat ini karena selamanya manusia akan melakukan interaksi dengan sesamanya. Untuk mengikat itu biasanya diikat oleh kaidah. Kaidah tersebut bisa berupa hukum maupun norma sosial.

Alasan penyebutan kaidah sendiri dianggap relevan daripada peraturan atau undang-undang. Peraturan maupun undang-undang identik tertulis. Sementara kaidah yang ada di masyarakat tidak hanya norma tertulis, akan tetapi meliputi norma tidak tertulis. 

Pemikiran Pak Mochtar dalam dunia hukum memang banyak. Bahkan pemikiran tersebut mempunyai sumbangsih dalam mengamankan wilayah Indonesia yang memang lebih banyak lautan. Tidak heran Bapak Mochtar disebut sebagai Bapak Hukum Laut. 

Bapak  Mochtar Kusumaatmadja dikenal akan gagasannya mengenai Wawasan Nusantara. Pemikiran ini berawal dari gagasan batas teritorial laut Indonesia pada 1957 melalui Deklarasi Djuanda.

Konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui konstitusi internasional atas konsistensi perjuangan Pak Mochtar di tingkat PBB pada 1982. Perjuangan ini dilakukan Mochtar selama hampir 25 tahun.

Sampai saat ini, Wawasan Nusantara tetap menjadi landasan Indonesia dalam menentukan batas teritorial wilayah serta upaya merajut semangat kebangsaan di segenap penjuru negeri dalam menciptakan ketahanan nasional.

Sumbangsih lain dari Pak Mochtar adalah teori hukum pembangunan. Ketika belajar filsafat hukum, ada satu istilah yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, law as a tool of social engineering. Artinya hukun adalah alat untuk membangun masyarakat. 

Selain iptek, hukum juga menjadi bagian penting dalam membangun kemajuan bangsa. Suatu peradaban dikatakan tertinggal apabila tidak mempunyai hukum. Pendapat Roscoe Pound tersebut diadposi oleh Pak Mochtar. 

Pak Mochtar sendiri mempunyai teori hukum pembangunan. Menurut Pak Mochtar, manusia perlu diberi tempat dalam pembangunan baik kedudukannya sebagai anggota masyarakat maupun insan pribadi. 

Teori hukum pembangunan sendiri mendapat kritikan dari beberapa pihak. Teori hukum pembangunan dianggap sebagai landasan pembangunan hukum yang khas orde baru. Aritnya, teori ini dikhususkan untuk mendukung politik hukum kekuasaan orde baru. 

Masih banyak lagi sumbangsih Pak Mochtar dalam dunia hukum. Saya pribadi tidak pernah bertemu dengan beliau. Tahu siapa beliau sendiri dari buku karangannya. Jika saya tidak masuk fakultas hukum, bisa jadi saya tidak tahu siapa Pak Mochtar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun