Pernahkah kita berpikir setiap KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya yang sudah difotokopi akhirnya ke mana? Mungkin ada yang berakhir di tempat sampah atau menjadi bungkus gorengan.Â
Setiap kali hendak mengurus administrasi, entah itu di bank maupun di pemerintahan, kita seringkali diminta kartu identitas. Biasanya petugas akan meminta fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga.
Padahal sekarang sudah masuk era digital, tentunya setiap dokumen fisik sudah tidak diperlukan lagi. Dokumen fisik seharusnya diganti dengan dokumen elektronik.
Selain itu, perubahan dari dokumen fisik ke dokumen elektronik menjadi sebuah kemajuan dalam birokrasi dalam negeri. Padahal, memfotokopi dokumen fisik rawan disalahgunakan.Â
Bisa saja fotokopi KTP maupun KK yang sudah tidak terpakai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, setiap dokumen yang sudah tidak dipakai seharusnya dimusnahkan.Â
Baca juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Bukti Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Suatu terobosan baru ketika pemerintah meluncurkan program KTP elektronik (e-KTP). Di dalam KTP tersebut tersimpan chip. Meskipun masih banyak kalangan yang salah mengartikan chip tersebut.
Sempat heboh bahwa chip yang terdapat dalam e-KTP merupakan alat penyadap. Chip tersebut akan mendeteksi lokasi kita. Padahal chip berfungsi untuk menyimpan identitas kita.
Akan tetapi, kemajuan tersebut belum dirasakan sampai saat ini. Khususnya dalam mengurus administrasi, baik itu di bank maupun pemerintahan.Â
Beberapa instansi masih saja meminta fotokopi KTP. Lantas untuk apa e-KTP jika kegiatan fotokopi dalam mengurus administrasi di pemerintahan maupun lembaga lain masih meminta dokumen fisik.Â
Padahal aturan teknis dari penerapan e-KTP sudah ada. Yaitu Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Secara Nasional. Pasal 10 C Perpres tersebut menjelaskan.
- Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang
diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik. - Kelengkapan teknis yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dan tidak terbatas pada pembaca kartu pintar, pemindai sidik jari dan aplikasi pembaca KTP Elektronik.
Namun sayangnya, penerapan aturan tersebut belum merata. Khususnya di daerah saya. Masih terdapat beberapa instansi meminta fotokopi e-KTP padahal aturan sudah jelas bahwa Pemda wajib menyediakan aplikasi pembaca e-KTP.Â
Semestinya, pelayanan publik baik dari pemerintah pusat hingga daerah sudah menggunakan sistem pembaca e-KTP. Seharusnya untuk sektor pemerintah sudah bisa menerapkan sistem ini. Hal itu karena sudah ada anggarannya baik APBD maupun APBN.Â
Publik justru bertanya ketika ada instansi pemerintah yang masih meminta dokumen fisik. Budaya untuk beralih dari era konvensional ke era digital masih sebatas angan-angan.Â
Permasalahan lain adalah lembaga di luar pemerintahan. Misalnya bank swasta. Lembaga swasta seakan enggan menyediakan anggaran pembaca e-KTP. Beberapa waktu lalu ketika hendak membuat kartu rekening masih saja diminta fotokopi e-KTP.Â
Jadi manfaat dari e-KTP itu sendiri belum dirasakan. Memfotokopi e-KTP justru menjadi suatu kemunduran. Bagaimana tidak, KTP sudah elektronik tapi penggunaannya masih manual. Jadi apa bedanya dengan KTP yang sebelumnya.
Seharusnya budaya meminta dokumen fisik hilang. Zaman sekarang sudah berbasis digital. Zaman boleh moderen, tetapi perihal birokrasi masih belum sampai. Padahal jika sudah berbasis digital menjadi pencapaian yang bagus.Â
Pelayanan publik akan lebih efisien. Selain itu, warga juga tidak perlu mondar-mandir untuk memfotokopi dokumen fisik. Tentunya itu hanya akan menyita waktu dan tenaga.Â
Ke depannya semua dokumen bisa dibaca dengan sistem digital. Jika saya tidak salah, Kartu Keluarga sekarang sudah ada barcode di dalamya. Nah sebaiknya ada juga aplikasi pembaca barcode KK dan dokumen lain.Â
Mungkin butuh waktu lama untuk bisa sampai pada sistem digital. Tetapi zaman terus berubah. Kehidupan masyarakat yang dinamis pasti akan merubah itu semua. Tinggal kita yang memilih, apakah ingin mempercepat kemajuan atau tidak.Â
Semoga saja untuk sektor pelayanan publik bisa lebih efektif dan efisien lagi. Dan sudah menjadi tugas daripada pemerintah untuk melayani rakyatnya dengan pelayanan terbaik. Rakyat adalah raja, para aparatur negara adalah abdi rakyat.
Â