Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hadiah untuk Hari Kartini, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

21 April 2021   08:02 Diperbarui: 21 April 2021   10:38 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah massa melakukan unjuk rasa agar disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Anatara Foto/Hafidz Mubarak (kompas.com)

Namun dinamika politik yang terjadi di Senayan berkata lain, undang-undang tersebut pada 2020 lalu ditarik dari prolegnas. Harapan baru kembali muncul, RUU PKS kini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. 

Urgensi RUU PKS bagi perempuan

Menurut catatan tahunan  (catahu) Komnas Perempuan pertanggal 5 Maret 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Sebanyak 291.677 kasus ditangani oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Lembaga Mitra Komnas Perempuan menangani kasus sebanyak 8.234, dan sebanyak 2.389 kasus ditangani oleh Unit Pelayanan dan Rujukan Komnas Perempuan.

Kasus yang ditangani oleh Unit Pelayanan dan Rujukan Komnas Perempuan  2.124 diantaranya merupakan kasus berbasis gender dan 225 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Dari kasus tersebut yang paling menonjol adalah di ranah personal atau privat, disebut dengan KDRT. Kekerasan terhadap istri menempati posisi pertama dengan presentase 50 persen. 

Di posisi kedua disusul kekerasan dalam masa pacaran sebanyak 20 persen, dan 15 persen adalah kasus kekerasan terhadap anak perempuan, dan sisanya adalah kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar atau mantan suami. 

Kasus di ranah publik sendiri yang paling menonjol adalah kekerasan seksual terhadap perempuan yang meliputi perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, persetubuhan dan percobaan perkosaan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan tidak aman, bahkan di lingkungan terdekat. Dalam beberapa kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat.

Angka di atas menunjukkan bahwa perlu adanya perlindungan bagi kaum perempuan khususnya dalam bidang hukum.

Di dalam kekerasan seksual perempuan seakan-akan menjadi penyebab utama terjadinya perbuatan tak manusiawi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun