Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengembalikan Fitrah Undang-undang ITE

17 Februari 2021   12:39 Diperbarui: 17 Februari 2021   21:02 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi keamanan digital. (sumber: pixabay.com/rupixen)

Contoh kasus yang paling nyata dari kejamnya pasal ini adalah Baiq Nuril, miris memang, Baiq Nuril yang dituding mencemarkan nama baik atasannya karena menyebarkan rekaman yang bermuatan kesusilaan. 

Baiq Nuril mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari atasannya, dan kemudian menyebarkan hal itu. 

Jika mengacu pada Pasal 310 ayat 3 KUHP, jelas hal tersebut bukanlah pencemaran nama baik, namun untuk melindungi diri sendiri demi kepentingan umum. Tetapi tidak demikian dengan Pasal 27 UU ITE ini, inilah hulu dari pasal karet tersebut.

Pasal lain yang dinilai sebagai pasal karet adalah Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)." 

Sedangkan, ancaman pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal tersebut sering digunakan oleh sekelompok orang yang terinfeksi oleh pemujaan berlebih terhadap sosok tertentu, seseorang yang mengkritik pemerintah seringkali dianggap sebagai ujaran kebencian oleh para simpatisan.

Dengan bermodalkan pasal tersebut menjadikan pemerintah seolah-olah anti kritik, padahal akhir-akhir ini Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih kritis terhadap pemerintah.

Bagaimana masyarakat bisa kritis jika setiap kali mengkritik berujung pada ancaman bui? Selain itu para simpatisan yang mengatasnamakan aliansi tertentu selalu menjadi garda terdepan dalam pelaporan untuk masalah ini, seseorang yang mengkritik pemerintah sering dianggap sebagai antipemerintah oleh sebagian orang dan dianggap itu sebagai ujaran kebencian. 

Jika kita lihat kembali, ujaran kebencian itu akan memunculkan rasa permusuhan dalam masyarakat, entah itu suku, agama, ras, dan antargolongan. Kelompok mana yang menjadi saling bermusuhan gara-gara mengkritik pemerintah?

Adanya pasal ini mengakibatkan masyarakat enggan mengkritik lebih jauh karena takut berhadapan dengan kepolisian, sungguh ironi, di tengah pemerintah membutuhkan kritik pasal-pasal karet masih sering digunakan. Fitrah UU ITE sebagai perlindungan dari kejahatan e-commerce sudah melenceng sangat jauh.

Adanya usulan merevsisi Undang-Undang ini harus kita apresiasi, dengan adanya wacana revisi UU ITE ini diharapkan bisa mengembalikan kembali UU ITE ini ke dalam tujuan awalnya, UU ITE sudah melenceng terlalu jauh, perlu diluruskan kembali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun